Pemerintah telah mengatur beberapa tempat pemasukan (impor) komoditas umbi lapis untuk menjaga ketersediaan di pasar, memudahkan dalam pengawasan, memudahkan dalam pengendalian dan tetap menjaga kestabilan harga bawang di tingkat petani. Prosedur pemasukan yang ketat diterapkan pemerintah guna menjamin kesehatan setiap komoditas yang diimpor dan berguna untuk melindungi petani dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK. Pemusnahan bawang ilegal Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, pada sebuah kesempatan kegiatan Pemusnahan Bawang Ilegal bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udar...
Pengantar Informasi Terpercaya