Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal

 Antarberita.com | Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Sertifikasi produk halal ini, tentu saja diperuntukkan untuk produk pangan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Lalu bagaimana cara daftar sertifikat halal gratis, yang infonya ada kuota 1 juta sertifikasi tersebut? Mengutip dari laman https://kemenag.go.id, Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menyampaikan "Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," (1/1/2023). "Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya.  Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.  "Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pel

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Hak DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota

Jelang pemilihan umum 2024 setiap warga negara Indonesia sudah mulai dapat mempertimbangkan siapa calon anggota legislatif yang akan dipilihnya di PEMILU nanti. sementara setiap calon anggota DPRD juga sudah mulai mempersiapkan diri untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Nah, untuk mempersiapkan hal tersebut, kali ini admin ingin berbagi informasi tentang Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD sebagai abdi masyarakat, agar setiap pemilih dapat menentukan pilihannya sesuai hati nurani. Untuk mendapatkan jawaban tersebut, admin mengutip apa yang disampaikan oleh seorang penulis yang juga ahli hukum, yang disajikan di  jdih.babelprov.go.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah d

Pengertian Diskresi

 Pengertian diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Foto ilustrasi Diskresi Pengertian diskresi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “discretion” atau “discretion power”, sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah diskresi dengan pengertian “kebebasan bertindak” atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Dalam pelaksanaannya diskresi merupakan salah satu hak pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugas, tetapi

Pengelolaan Fasum (Fasilitas Umum) Perumahan

Bintan (21/03/2021) - Fasilitas sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum) merupakan tempat masyarakat melakukan aktivitas sosial, mulai dari tempat ibadah, jalan, sekolah, fasilitas pelayanan seperti Pos Kamling, Pos Ronda, Posyandu, Balai RT, Balai RW, Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman bermain, lapangan dan lain-lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Lalu bagaimana dasar hukum pengelolaan/pemakaian Fasos/Fasum, berikut ini admin memiliki catatan kutipan, Cekidot... Fasum Losari II Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai. Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya,