Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan hidup dari Natuna pada awal 2026. Sebanyak 8,3 ton ikan hidup dengan nilai Rp861 juta diberangkatkan menuju Hong Kong setelah memenuhi seluruh persyaratan karantina (02/02/2026). Ikan hidup yang diekspor merupakan jenis bernilai ekonomi tinggi, antara lain kerapu sunu sebanyak 1.320 ekor, kerapu cantang 1.222 ekor, kerapu cantik 1.150 ekor, kerapu macan 1.050 ekor, kerapu bakau 1.010 ekor, dan jenis kerapu lainnya sebanyak 2.153, serta ikan kakaktua 421 ekor. Kepala Karantina Kepulauan Riau Hasim mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kelengkapan dokumen, mulai dari packing list dan invoice yang diajukan oleh pengguna jasa melalui aplikasi Best Trust. "Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai maka selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik media pembawa," ujar Hasim. Setelah itu, Lanjut Hasim, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap ikan, termasuk pengecek...
Batam - Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial, terkait informasi video pendek adanya penahanan 2 ton durian tanpa dokumen yang ditahan Karantina, namun di 86 kan. Faktanya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wadis, Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Penindakan Karantina Kepri, bahwa informasi di video pendek tersebut tidak benar. Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam. Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam. Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan pen...