Baru-baru ini kita kerap sekali mendengar dan membaca berita tentang kegiatan pemusnahan bawang merah yang dimasukkan ke Indonesia dengan cara ilegal atau tidak memenuhi persyaratan pemasukan bawang merah, sebagaimana diatur pada UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Pemerintah Negara Republik Indonesia berupaya untuk melindungi pertanian dan petani di Indonesia, sehingga pemasukan komoditas pertanian harus memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana diatur. Contoh gambar nematoda by google Penting bagi anda sebagai petani dan masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah agraris, dimana pertanian merupakan penopang ketahanan pangan nasional untuk mengetahui dan mengenal Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) nematoda yang dapat merugikan pertanian bawang maupun pertanian hortikultura lainnya. ...
Pengantar Informasi Terpercaya