Batam - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau musnahkan hampir 2 ton komoditas tanpa jaminan kesehatan atau tanpa sertifikat kesehatan dari negara asalnya. Komoditas yang masuk dalam tiga kategori (Peternakan, Perikanan dan Pertanian - Red) itu terdiri dari produk hewan, ikan dan tumbuhan yang didominasi adalah produk dari Cina. Pemusnahan komoditas ilegal oleh Karantina Kepri Pemusnahan media pembawa (MP) hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dilaksanakan di Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari Pejabat Karantina di tempat pemasukan Bandara Hang Nadim, Kota Batam pada periode Januari - Maret 2024. Komoditas tersebut disebut juga komoditas ilegal, karena pemasukan MP HPHK/HPIK/OPTK tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan sebagai jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh otoritas karantina di negara a
Pengantar Informasi Terpercaya