Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Adapun jenisnya adalah kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal, Batam (11/10) Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan komoditas ilegal tersebut ke dalam incenerator atau alat pembakaran. Kepala Karantina Kepri, Hasim, yang diwakili oleh Kasubbag Umum, M. Sahrul menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun HPIK di wilayah perbatasan. "Seluruh media pembawa tersebut dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina serta izin resmi dari instansi terkait. Hal ini tentu melanggar Pasal 35 Ayat (...
Pengantar Informasi Terpercaya