Skip to main content

Tegas, Barantin Musnahkan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan Ilegal

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Adapun jenisnya adalah kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal, Batam (11/10)

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan komoditas ilegal tersebut ke dalam incenerator atau alat pembakaran. 



Kepala Karantina Kepri, Hasim, yang diwakili oleh Kasubbag Umum, M. Sahrul menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun HPIK di wilayah perbatasan.


"Seluruh media pembawa tersebut dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina serta izin resmi dari instansi terkait. Hal ini tentu melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus melalui tindakan karantina dan dilaporkan ke petugas karantina," tegas M. Sahrul dalam siaran pers di Sei Temiang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (11/10). 


Tindakan karantina memusnahkan seluruh barang bukti, menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit, sekaligus menjaga keamanan lingkungan. Pasalnya sebagian besar media pembawa sudah rusak, berbau, berjamur, dan muncul belatung. Pemusnahan berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu, 10-11 Oktober 2025.


Karantina Kepri, Sahrul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sekaligus meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam rangka pertahanan hayati (biodefense) Indonesia.


Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri Jemi Diporianto merinci jumlah media pembawa, yakni meliputi 13,80 ribu ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret kering, 7,55 ribu ekor kelabang kering, dan 2,20 ton kulit ikan pari kikir. Jemi menjelaskan bahwa media pembawa ini merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. 


"Pemusnahan ini sesuai Pasal 47-54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Kulit pari dan kuda laut termasuk kategori Appendix Cites II, yakni satwa tidak terancam punah. Namun dapat terancam punah jika perdagangannya tidak dikontrol. Selama Januari-September, Karantina Kepri melakukan dua puluh tujuh kali penahanan, dua puluh sembilan penolakan, dan delapan kali pemusnahan," imbuhnya. 


Turut hadir dalam pemusnahan perwakilan Ditreskrimsus Polda Kepri, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepri, Koordinator Pengawas dan Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kepri, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Ketua RW dan Ketua RT Sei Temiang.



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Tutup Tahun 2025, Barantin Fasilitasi Ekspor 129 ton Santan Beku ke Cina

Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Satuan Pelayanan Tanjung Uban (Satpel Uban), Pulau Bintan, memfasilitasi ekspor santan kelapa beku sebanyak 129,4 ton. Hilirisasi komoditas perkebunan tersebut dimuat dalam sepuluh kontainer refrigerasi (berpendingin) dengan tujuan Cina.  "Karantina memastikan ekspor produk olahan tumbuhan berjalan lancar dan keberterimaan di negara tujuan, melalui pemenuhan persyaratan yang diminta oleh mereka (negara tujuan-red). Kami memfasilitasinya dengan tindakan karantina yang kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan sebagai jaminan hasil pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Hasim Kepala Karantina Kepri dalam siaran pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/12). Hasim menambahkan Barantin memfasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha. Bersamaan dengan pelepasan ekspor santan beku, Karantina Ke...

Pemasukan Produk Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan Karantina Kepri

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantin Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan 1 koper travel bag durian kupas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, juga produk tumbuhan lainnya seperti cabe kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, bawang putih yang dibawa oleh penumpang asal Malaysia di Bandara Hang Nadim.  Komoditas sebanyak 61,85 kg tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di insenerator karantina pada Selasa (23/12) di Sekupang, Batam. Hasim, Kepala Karantina Kepri menjelaskan “Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak melihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu bisa membawa hama dan penyakit yang bisa saja berbahaya untuk sektor pertanian, perkebunan maupun perikanan kita,” Menurutnya semua komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan dan menjamin kesehatannya. Ia menambahkan ...