Skip to main content

Karantina Bersama Beacukai Musnahkan Komoditas Bawang ilegal

 Karantina Kepri bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau  memusnahkan media pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal berupa Bawang Merah sebanyak 43,6 Ton  dan Bawang Putih sebanyak 43,1 Ton di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (1/7). Kerugian ekonomi pada upaya pemasukan ilegal komoditas diperkirakan sebesar 2,85 miliar. Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa OPT/OPTK. Serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan. 

Pemusnahan Bawang di Kanwil DJBC Karimun

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.  Disamping itu juga dapat dimasukkan melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) namun hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar KPBPB.  

Lebih lanjut dijelaskan, umbi lapis berupa bawang putih dengan target OPTK yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain tempat pemasukan yang telah disebutkan dapat juga melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang sesuai dengan Permentan 06 tahun 2022 tentang perubahan kedua Permentan 43 tahun 2012. 

Pelaksanaan Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk dan di saksikan oleh perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan negeri Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan dari Polres Karimun serta pemilik barang. 

Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan dan selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati. 


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Tutup Tahun 2025, Barantin Fasilitasi Ekspor 129 ton Santan Beku ke Cina

Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Satuan Pelayanan Tanjung Uban (Satpel Uban), Pulau Bintan, memfasilitasi ekspor santan kelapa beku sebanyak 129,4 ton. Hilirisasi komoditas perkebunan tersebut dimuat dalam sepuluh kontainer refrigerasi (berpendingin) dengan tujuan Cina.  "Karantina memastikan ekspor produk olahan tumbuhan berjalan lancar dan keberterimaan di negara tujuan, melalui pemenuhan persyaratan yang diminta oleh mereka (negara tujuan-red). Kami memfasilitasinya dengan tindakan karantina yang kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan sebagai jaminan hasil pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Hasim Kepala Karantina Kepri dalam siaran pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/12). Hasim menambahkan Barantin memfasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha. Bersamaan dengan pelepasan ekspor santan beku, Karantina Ke...

Pemasukan Produk Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan Karantina Kepri

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantin Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan 1 koper travel bag durian kupas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, juga produk tumbuhan lainnya seperti cabe kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, bawang putih yang dibawa oleh penumpang asal Malaysia di Bandara Hang Nadim.  Komoditas sebanyak 61,85 kg tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di insenerator karantina pada Selasa (23/12) di Sekupang, Batam. Hasim, Kepala Karantina Kepri menjelaskan “Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak melihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu bisa membawa hama dan penyakit yang bisa saja berbahaya untuk sektor pertanian, perkebunan maupun perikanan kita,” Menurutnya semua komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan dan menjamin kesehatannya. Ia menambahkan ...