Skip to main content

Karantina Bersama Beacukai Musnahkan Komoditas Bawang ilegal

 Karantina Kepri bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau  memusnahkan media pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal berupa Bawang Merah sebanyak 43,6 Ton  dan Bawang Putih sebanyak 43,1 Ton di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (1/7). Kerugian ekonomi pada upaya pemasukan ilegal komoditas diperkirakan sebesar 2,85 miliar. Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa OPT/OPTK. Serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan. 

Pemusnahan Bawang di Kanwil DJBC Karimun

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.  Disamping itu juga dapat dimasukkan melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) namun hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar KPBPB.  

Lebih lanjut dijelaskan, umbi lapis berupa bawang putih dengan target OPTK yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain tempat pemasukan yang telah disebutkan dapat juga melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang sesuai dengan Permentan 06 tahun 2022 tentang perubahan kedua Permentan 43 tahun 2012. 

Pelaksanaan Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk dan di saksikan oleh perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan negeri Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan dari Polres Karimun serta pemilik barang. 

Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan dan selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati. 


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Lalu Lintas Bahan Pangan Aman, Karantina Kepri Gelar Operasi Patuh

Bintan - Guna memastikan Kesehatan pangan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), menggelar Operasi Patuh. Operasi Patuh dilaksanakan di Satuan Pelayanan Tanjung Uban (Satpel Uban), Kabupaten Bintan pada 7 dan 8 Oktober 2025.  Menurut Kepala Balai Karantina Kepri, Hasim, kegiatan Operasi Patuh ini implementasi dari fungsi pengawasan karantina terhadap lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan, khususnya di Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Uban. "Ketersediaan bahan pangan yang sehat, cukup dan aman adalah harapan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami memastikan komoditas yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Uban dalam keadaan aman dan sehat," jelasnya. Untuk menjamin kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta produk turunannya yang dilalulintaskan, dapat dibuktikan dengan adanya dokumen sertifikasi kesehatan. Hal ini menjadi dasar bahwa komoditas dalam keadaan sehat dan layak ...

Permintaan Tinggi, Karantina Fasilitasi Ekspor Ayam ke Singapura

Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan,  Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, melakukan sertifikasi dan pengawasan pengiriman ayam hidup ke Singapura melalui Pelabuhan Seri Payung Batu Enam. Peningkatan permintaan ayam, baik dari jumlah maupun pemesan, merupakan sinyal laris manisnya ayam Bintan di Negeri Singa. “Permintaan mereka (Singapura) sehari itu lebih kurang 120 ribu ekor, mengapa kita membatasi, karena produksi kita saat ini masih terbatas. Dan sesuai permintaan Pak Gubernur dan Pak Bupati untuk memprioritaskan kebutuhan lokal dulu,” ungkap Acai selaku pimpinan PT Japfa Comfeed regional Sumatera.  Tanjungpinang (06/10), Karantina Kepri telah melakukan sertifikasi terhadap 28.512 ekor ayam hidup jenis ayam potong atau broiler, yang dimuat dalam enam kontainer terbuka untuk memastikan ayam tetap hidup dan sehat sampai tujuan. Sertifikat Kesehatan diterbitkan oleh petugas setelah dipastikan ayam dala...