Skip to main content

Karantina Musnahkan 4 Ton Bawang Merah Mengandung Nematoda

 Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Wilayah Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2 Agustus lalu di Perairan Barat Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25. Komoditas tersebut dilalulintaskan tanpa dokumen karantina, tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan.

Pemusnahan Bawang Merah Tangkapan Bakamla

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Karantina, bawang merah tersebut terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa nematoda yaitu Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius,” ungkap Herwintarti, Kepala Karantina Kepri.

Menurutnya, nematoda tersebut bisa merusak bagian akar dan jaringan tanaman sehingga bisa membuat pertumbuhan tanaman abnormal, seperti tunas mati, batang dan daun mengkerut. Ia menjelaskan bahwa saat diperiksa, pemilik barang atau ABK kapal sengaja mengelabui petugas dengan mengemasi bawang menggunakan karung, juga diletakkan pada area yang sulit dijangkau di kapal.

Herwintarti menjelaskan, bahwa pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran, melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina, sehingga pemilik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

“Tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur. Sebelum dikubur, seluruh bawang disiram cairan pembusuk agar cepat terurai di tanah sekaligus menghindari kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil kembali komoditas tersebut,” imbuhnya saat malakukan pemusnahan di Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Batam pada Jumat (15/8).

Ia juga berterima kasih pada Bakamla yang telah mendukung penegakan peraturan karantina. Ia mengharapkan terus dukungan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mendukung penegakan aturan karantina demi kelestarian dan perlindungan sumber daya alam hayati di wilayah Kepulauan Riau maupun Indonesia. Herwintarti juga menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas karantina setiap akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta produknya. Juga melaporkan pada petugas karantina jika mengetahui atau mencurigai adanya lalu lintas komoditas ilegal.

Turut hadir dalam pemusnahan Bambang, Deputi Karantina Tumbuhan Barantin, Unit Penegakan Hukum Bakamla RI, Walikota Batam/Kepala BP Batam, Kepala Zona Bakamla Barat, Komandan Kodaeral IV, KOREM 033/Wira Pratama, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kabinda Kepulauan Riau, KSOP Khusus Batam, Pangkalan Bakamla Batam, Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Pangkalan PSDKP Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Komandan Denpom 1/6 Batam, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Lurah Pulau Setokok.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Tutup Tahun 2025, Barantin Fasilitasi Ekspor 129 ton Santan Beku ke Cina

Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Satuan Pelayanan Tanjung Uban (Satpel Uban), Pulau Bintan, memfasilitasi ekspor santan kelapa beku sebanyak 129,4 ton. Hilirisasi komoditas perkebunan tersebut dimuat dalam sepuluh kontainer refrigerasi (berpendingin) dengan tujuan Cina.  "Karantina memastikan ekspor produk olahan tumbuhan berjalan lancar dan keberterimaan di negara tujuan, melalui pemenuhan persyaratan yang diminta oleh mereka (negara tujuan-red). Kami memfasilitasinya dengan tindakan karantina yang kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan sebagai jaminan hasil pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Hasim Kepala Karantina Kepri dalam siaran pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/12). Hasim menambahkan Barantin memfasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha. Bersamaan dengan pelepasan ekspor santan beku, Karantina Ke...

Pemasukan Produk Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan Karantina Kepri

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantin Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan 1 koper travel bag durian kupas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, juga produk tumbuhan lainnya seperti cabe kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, bawang putih yang dibawa oleh penumpang asal Malaysia di Bandara Hang Nadim.  Komoditas sebanyak 61,85 kg tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di insenerator karantina pada Selasa (23/12) di Sekupang, Batam. Hasim, Kepala Karantina Kepri menjelaskan “Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak melihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu bisa membawa hama dan penyakit yang bisa saja berbahaya untuk sektor pertanian, perkebunan maupun perikanan kita,” Menurutnya semua komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan dan menjamin kesehatannya. Ia menambahkan ...