Pemerintah telah mengatur beberapa tempat pemasukan (impor) komoditas umbi lapis untuk menjaga ketersediaan di pasar, memudahkan dalam pengawasan, memudahkan dalam pengendalian dan tetap menjaga kestabilan harga bawang di tingkat petani. Prosedur pemasukan yang ketat diterapkan pemerintah guna menjamin kesehatan setiap komoditas yang diimpor dan berguna untuk melindungi petani dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK.
![]() |
Pemusnahan bawang ilegal |
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, pada sebuah kesempatan kegiatan Pemusnahan Bawang Ilegal bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.
"Selain tempat pemasukan tersebut juga dapat dimasukkan melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) namun hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar KPBPB," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, umbi lapis berupa bawang putih dengan target OPTK yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain tempat pemasukan yang telah disebutkan dapat juga melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang sesuai dengan Permentan 06 tahun 2022 tentang perubahan kedua Permentan 43 tahun 2012.
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau memusnahkan Media Pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal berupa Bawang Merah sebanyak 43,6 Ton dan Bawang Putih sebanyak 43,1 Ton di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (1/7). Kerugian ekonomi pada upaya pemasukan ilegal komoditas diperkirakan sebesar 2,85 miliar.
Pelaksanaan Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan karantina berupa pemusnahan dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk dan di saksikan oleh perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan negeri Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan dari Polres Karimu serta pemilik barang.
Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan dan selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita