Bintan - Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi seakan memberi semangat seluruh elemen masyarakat Indonesia, termasuk ekspor komoditas pertanian. Melalui PT BOF, untuk pertama kali Low Fat Dessicated Coconut (LFDC) atau kelapa parut kering dari pabrik pengolahan kelapa di Bintan, Kepulauan Riau berhasil menjebol pasar negara tetangga Arab Saudi yaitu Yordania.
"Benar pak, ini adalah ekspor perdana kita ke Yordania," ujar Alfiyah, staf shipping.
![]() |
Petugas Cek Kontainer |
Menindaklanjuti permohonan tindakan karantina (PTK) yang diajukan oleh PT BOF, Petugas Karantina dari Karantina Kepulauan Riau di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban, melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum komoditas hasil olahan kelapa tersebut dimuat dan dikirim menggunakan kontainer. Ekspor kelapa parut kering dari Kawasan Industri Bintan tersebut rencananya akan berangkat melalui Pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam yang ada di kawasan industri tersebut, Rabu (20/11/2024).
Pemeriksaan karantina bertujuan untuk memastikan bahwa komoditas yang dikirim sesuai dengan permohonan yang diajukan, sesuai persyaratan negara tujuan, dalam kondisi sehat dan aman. Adapun sertifikat ekspor yang diterbitkan Badan Karantina Indonesia merupakan jaminan keberterimaan setiap komoditas Hewan, Ikan, Tumbuhan dan turunannya atau hasil olahannya di negara tujuan.
Sesuai PTK yang diajukan melalui aplikasi Best Trust Barantin, ekspor kelapa parut kering pertama kalinya ke Yordania tersebut adalah sejumlah 19 ton dengan nilai ekonomi Rp340 juta. Sementara itu, kinerja ekspor dari PT BOF sejak menggunakan aplikasi Best Trust di Satpel Tanjung Uban telah tercatat sebanyak 18 kali dari bulan Oktober, sedangkan di bulan Nopember sendiri telah terjadi ekspor produk olahan kelapa termasuk air kelapa dan santan sebanyak 8 kali.
"Komoditas hasil olahan kelapa tersebut memang termasuk low risk, namun pemeriksaan dalam rangka sertifikasi tetap dilaksanakan untuk kesesuaian," ujar Purwanto, PJ SatPel Tanjung Uban.
Petugas Karantina tidak hanya melayani sertifikasi komoditas ekspor, bahan baku kelapa yang diolah oleh PT BOF juga dilakukan pemeriksaan di tempat asal dan sebelum masuk lokasi pabrik (di tempat pemasukan-red). Sebagai wujud komitmen menjaga kesehatan dan keamanan pangan dan pakan, sehingga setiap lalu lintas media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina untuk pemeriksaan, disertifikasi untuk jaminan kesehatan dan ketertelusuran data.
Secara terpisah, Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menyampaikan "Karantina menjamin kemudahan dan transparansi dalam memberi layanan sertifikasi. Digitalisasi layanan adalah solusi untuk sinergikan seluruh instansi, yaitu Best Trust,"
"Jangan lupa lapor karantina, untuk kelancaran ekspor komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan." Pungkasnya.
Terkait sertifikat karantina digital yang sudah diterapkan Indonesia melalui Barantin, PT BOF menyampaikan tidak ada kendala ataupun penolakan di negara tujuan, justru layanan ini mempermudah karena tidak harus antar/jemput sertifikat.
"Sejauh ini ekspor lancar-lancar saja, bahkan jauh lebih mudah," pungkas Alfiyah.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita