Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kehumasan dengan tema ‘Jago Menulis Rilis dan Mengelola Website Pemerintah’. Bimtek dilaksanakan secara daring dan luring dengan melibatkan pengelola kehumasan pemerintah dari berbagai instansi/lembaga pemerintah. Kegiatan Bimtek ini sekaligus sebagai kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital ( PP TUNAS), di Bintaro, Tangerang Selatan, Propinsi Banten (03/07).
Lebih lanjut Ides menjelaskan, orang tua harus memahami bahwa data anak menjadi berisiko apabila disalahgunakan dalam dunia digital, sehingga orang tua harus bijak dalam mengunggah foto anak, data anak secara digital. PP Tunas ini mengatur bagaimana data pribadi anak-anak harus dilindungi dengan bijak dan aman.
PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
“PP Tunas ini mendorong kita untuk memberi perlindungan anak di ruang digital, sehingga teman-teman humas dapat menjawab misskonsepsi yang terjadi di masyarakat terkait PP Tunas,” Terang Ides.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pengelola kehumasan memahami dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi pondasi bagi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
“PP Tunas tidak membatasi kreatifitas anak di ruang digital, namun memberi perlindungan yang aman bagi anak dalam mengakses ruang digital, sesuai usia dan perkembangannya, pungkas Ides.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita