Skip to main content

Sosialisasikan PP TUNAS, Komdigi Gelar Bimtek Kehumasan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis  (Bimtek) kehumasan dengan tema ‘Jago Menulis Rilis dan Mengelola Website Pemerintah’.  Bimtek dilaksanakan secara daring dan luring dengan melibatkan pengelola kehumasan pemerintah dari berbagai instansi/lembaga pemerintah. Kegiatan Bimtek ini sekaligus sebagai kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital ( PP TUNAS), di Bintaro, Tangerang Selatan, Propinsi Banten (03/07).


Mediodecci Lustarini (Ides), Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital dalam paparannya menyampaikan “PP TUNAS pada dasarnya tidak mengatur bagaimana anak berprilaku di ruang digital, namun PP Tunas mengatur akuntabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mendorong peran serta masyarakat untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital”

Lebih lanjut Ides menjelaskan, orang tua harus memahami bahwa data anak menjadi berisiko apabila disalahgunakan dalam dunia digital, sehingga orang tua harus bijak dalam mengunggah foto anak, data anak secara digital. PP Tunas ini mengatur bagaimana data pribadi anak-anak harus dilindungi dengan bijak dan aman.

PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

“PP Tunas ini mendorong kita untuk memberi perlindungan anak di ruang digital, sehingga teman-teman humas dapat menjawab misskonsepsi yang terjadi di masyarakat terkait PP Tunas,” Terang Ides.

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pengelola kehumasan memahami dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi pondasi bagi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

 “PP Tunas tidak membatasi kreatifitas anak di ruang digital, namun memberi perlindungan yang aman bagi anak dalam mengakses ruang digital, sesuai usia dan perkembangannya, pungkas Ides.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Karantina Bersama Beacukai Musnahkan Komoditas Bawang ilegal

 Karantina Kepri bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau  memusnahkan media pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal berupa Bawang Merah sebanyak 43,6 Ton  dan Bawang Putih sebanyak 43,1 Ton di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (1/7). Kerugian ekonomi pada upaya pemasukan ilegal komoditas diperkirakan sebesar 2,85 miliar. Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa OPT/OPTK. Serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.  Pemusnahan Bawang di Kanwil DJBC Karimun Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas...

Pengertian | Arti Kompetensi, Kapabilitas, Akseptabilitas dan Elektabilitas

Seperti pemilu tahun lalu, menjelang pemilu 2014 ini sebagai orang awam kita akan sering dibingungkan dengan munculnya istilah bahasa asing oleh para elite politik. Entah itu bertujuan agar kedengaran lebih keren atau memang tak bahasa lain yang lebih pas untuk pemaknaannya. Kali ini saya, melalui Antar Berita ingin menyampaikan pengertian tersebut agar kita semua memahaminya. entah anda gunakan atau tidak, setidaknya itulah artinya dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya menurut saya, entah pula oleh ahli bahasa. Inilah arti/pengeritan kompetensi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas : Kompetensi, artinya adalah Kemampuan, sebagai seorang individu atau calon pemimpin diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan atau skill. Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titi...