Terbentuknya pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Desa/Kelurahan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Sejak awal pembentukan, koperasi ini justru dibayangi dugaan manipulasi, ketertutupan, dan kepentingan kelompok tertentu.
![]() |
Ilustrasi by Manado Post |
Sejumlah desa/kelurahan dikabarkan melakukan pemilihan pengurus KMP berlangsung secara tertutup dan minim partisipasi warga. Banyak masyarakat desa mengaku tidak mengetahui adanya proses pemilihan pengurus, apalagi dilibatkan untuk menentukan arah kepengurusan.
"Kami tahunya sudah ada pengurus, padahal tak pernah ada pemberitahuan resmi atau undangan," ujar sejumlah warga yang kompak mengaku menemukan hal tersebut terjadi di desa mereka.
Lebih memprihatinkan lagi, struktur pengurus KMP Desa/Kelurahan yang terbentuk masih diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau perangkat desa/kelurahan. “Di desa kami, ada bendahara yang dipilih merupakan keponakan dari kepala desa,” tambah warga.
Adanya informasi seperti ini, memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dalam KMP. Lebih mengejutkan lagi, sejumlah warga mulai mencurigai adanya keterlibatan pemerintah desa dalam pengaturan proses ini. Pemerintah desa/kelurahan diduga sengaja membiarkan, bahkan mungkin mengarahkan pemilihan ini agar dikuasai oleh lingkaran orang-orang tertentu.
“Kalau dari awal sudah tidak jujur begini, bagaimana nanti saat mengelola dana miliaran rupiah? Ini bukan uang kecil, ini dana rakyat yang harusnya membawa manfaat untuk semua warga, bukan kelompok tertentu,” ujar seorang warga lain dengan nada geram.
KMP desa/kelurahan disebut akan mengelola dana pinjaman berkisar Rp3 miliar seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Menurutnya, modal awal untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp3 miliar. Dia mengatakan modal tersebut adalah bentuk pinjaman, bukan hibah.
"Koperasi ini bukan dikasih uang, dia dapat plafon kredit, plafon pinjaman. Pertama Rp3 miliar pinjaman, nanti harus dikembalikan," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025 lalu.
Tidak hanya keinginan warga, namun idealnya kepengurusan KMP Desa/Kelurahan harus ada perencanaan yang matang dan audit kegiatan mereka. Hal ini dapat dilakukan oleh KMP Pusat, Pihak Kabupaten maupun Propinsi.
berita ini telah terbit di https://manadopost.jawapos.com/
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita