Skip to main content

Sarat Nepotisme, Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Diaudit

Terbentuknya pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Desa/Kelurahan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Sejak awal pembentukan, koperasi ini justru dibayangi dugaan manipulasi, ketertutupan, dan kepentingan kelompok tertentu.

Ilustrasi by Manado Post

Sejumlah desa/kelurahan dikabarkan melakukan pemilihan pengurus KMP berlangsung secara tertutup dan minim partisipasi warga. Banyak masyarakat desa mengaku tidak mengetahui adanya proses pemilihan pengurus, apalagi dilibatkan untuk menentukan arah kepengurusan.

"Kami tahunya sudah ada pengurus, padahal tak pernah ada pemberitahuan resmi atau undangan," ujar sejumlah warga yang kompak mengaku menemukan hal tersebut terjadi di desa mereka.

Lebih memprihatinkan lagi, struktur pengurus KMP Desa/Kelurahan yang terbentuk masih diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau perangkat desa/kelurahan. “Di desa kami, ada bendahara yang dipilih merupakan keponakan dari kepala desa,” tambah warga.

Adanya informasi seperti ini, memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dalam KMP. Lebih mengejutkan lagi, sejumlah warga mulai mencurigai adanya keterlibatan pemerintah desa dalam pengaturan proses ini. Pemerintah desa/kelurahan diduga sengaja membiarkan, bahkan mungkin mengarahkan pemilihan ini agar dikuasai oleh lingkaran orang-orang tertentu.

“Kalau dari awal sudah tidak jujur begini, bagaimana nanti saat mengelola dana miliaran rupiah? Ini bukan uang kecil, ini dana rakyat yang harusnya membawa manfaat untuk semua warga, bukan kelompok tertentu,” ujar seorang warga lain dengan nada geram.

KMP desa/kelurahan disebut akan mengelola dana pinjaman berkisar Rp3 miliar seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Menurutnya, modal awal untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp3 miliar. Dia mengatakan modal tersebut adalah bentuk pinjaman, bukan hibah.

"Koperasi ini bukan dikasih uang, dia dapat plafon kredit, plafon pinjaman. Pertama Rp3 miliar pinjaman, nanti harus dikembalikan," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025 lalu.

Tidak hanya keinginan warga, namun idealnya kepengurusan KMP Desa/Kelurahan harus ada perencanaan yang matang dan audit kegiatan mereka. Hal ini dapat dilakukan oleh KMP Pusat, Pihak Kabupaten maupun Propinsi. 

berita ini telah terbit di https://manadopost.jawapos.com/

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...

Pengertian | Arti Kompetensi, Kapabilitas, Akseptabilitas dan Elektabilitas

Seperti pemilu tahun lalu, menjelang pemilu 2014 ini sebagai orang awam kita akan sering dibingungkan dengan munculnya istilah bahasa asing oleh para elite politik. Entah itu bertujuan agar kedengaran lebih keren atau memang tak bahasa lain yang lebih pas untuk pemaknaannya. Kali ini saya, melalui Antar Berita ingin menyampaikan pengertian tersebut agar kita semua memahaminya. entah anda gunakan atau tidak, setidaknya itulah artinya dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya menurut saya, entah pula oleh ahli bahasa. Inilah arti/pengeritan kompetensi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas : Kompetensi, artinya adalah Kemampuan, sebagai seorang individu atau calon pemimpin diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan atau skill. Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titi...