Skip to main content

Sarat Nepotisme, Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Diaudit

Terbentuknya pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Desa/Kelurahan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Sejak awal pembentukan, koperasi ini justru dibayangi dugaan manipulasi, ketertutupan, dan kepentingan kelompok tertentu.

Ilustrasi by Manado Post

Sejumlah desa/kelurahan dikabarkan melakukan pemilihan pengurus KMP berlangsung secara tertutup dan minim partisipasi warga. Banyak masyarakat desa mengaku tidak mengetahui adanya proses pemilihan pengurus, apalagi dilibatkan untuk menentukan arah kepengurusan.

"Kami tahunya sudah ada pengurus, padahal tak pernah ada pemberitahuan resmi atau undangan," ujar sejumlah warga yang kompak mengaku menemukan hal tersebut terjadi di desa mereka.

Lebih memprihatinkan lagi, struktur pengurus KMP Desa/Kelurahan yang terbentuk masih diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau perangkat desa/kelurahan. “Di desa kami, ada bendahara yang dipilih merupakan keponakan dari kepala desa,” tambah warga.

Adanya informasi seperti ini, memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dalam KMP. Lebih mengejutkan lagi, sejumlah warga mulai mencurigai adanya keterlibatan pemerintah desa dalam pengaturan proses ini. Pemerintah desa/kelurahan diduga sengaja membiarkan, bahkan mungkin mengarahkan pemilihan ini agar dikuasai oleh lingkaran orang-orang tertentu.

“Kalau dari awal sudah tidak jujur begini, bagaimana nanti saat mengelola dana miliaran rupiah? Ini bukan uang kecil, ini dana rakyat yang harusnya membawa manfaat untuk semua warga, bukan kelompok tertentu,” ujar seorang warga lain dengan nada geram.

KMP desa/kelurahan disebut akan mengelola dana pinjaman berkisar Rp3 miliar seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Menurutnya, modal awal untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp3 miliar. Dia mengatakan modal tersebut adalah bentuk pinjaman, bukan hibah.

"Koperasi ini bukan dikasih uang, dia dapat plafon kredit, plafon pinjaman. Pertama Rp3 miliar pinjaman, nanti harus dikembalikan," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025 lalu.

Tidak hanya keinginan warga, namun idealnya kepengurusan KMP Desa/Kelurahan harus ada perencanaan yang matang dan audit kegiatan mereka. Hal ini dapat dilakukan oleh KMP Pusat, Pihak Kabupaten maupun Propinsi. 

berita ini telah terbit di https://manadopost.jawapos.com/

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Koperasi Merah Putih Tanjung Permai Terbentuk, ini Pengurusnya

 Bintan - Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Tanjung Permai resmi dibentuk setelah melalui proses musyawarah dari perwakilan masyarakat di Kelurahan Tanjung Permai. Pembentukan kepengurusan KMP Tanjung Permai dilaksanakan di Gedung Serba Guna Tanjung Permai, Kamis 22 Mei 2025 untuk masa kepengurusan 5 tahun ke depan (2025-2030). Pengurus KMP Tanjung Permai Terbentuknya KMP Tanjung Permai ini sesuai dengan instruksi presiden RI Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80 ribu desa dan kelurahan, koperasi merah putih yang di tanda tangani pada 27 Maret 2025 yang tujuan untuk menambah /membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Koperasi Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam,unit perdagangan, kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan keseja...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...