Skip to main content

Karantina Musnahkan Pakan Burung Mengandung Biji Ganja

Pecinta burung berkicau pemakan biji-bijian mungkin sudah tidak asing lagi dengan canary seed, niger seed dan fumayin yang kerap dijadikan sebagai makanan agar burung menjadi gacor. Namun ketahuilah, bahwa ada diantara pakan tersebut merupakan biji yang dilarang untuk diperjual belikan secara bebas.  

Pemusnahan biji ganja dalam pakan burung

 Sebanyak 983,5 kilogram pakan burung asal Jerman dimusnahkan setelah terbukti mengandung biji ganja (hemp seed). Langkah tegas ini merupakan hasil koordinasi antara Karantina Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok, dan BNN Provinsi DKI Jakarta terhadap dua kontainer impor, Senin (19/05). 

Kontainer pertama tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 2024, membawa pakan hewan kesayangan seberat 6,4 ton, termasuk 3,6 ton pakan burung dari 20 merek. Menyusul, kontainer kedua tiba pada Januari 2025 dengan total 5,8 ton pakan burung dari 22 merek. 

Siti Hediati Hariyadi atau dikenal dengan Titik Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI,  yang hadir dalam acara menyatakan pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan hayati nasional. Biji ganja tergolong sebagai bahan terlarang di Indonesia, dan kehadirannya dalam produk impor, meskipun dalam bentuk pakan burung, dapat menjadi celah penyalahgunaan jika tidak ditangani secara tegas.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi impor, tapi soal penyelundupan zat terlarang yang bisa berdampak luas. Kami di Komisi IV DPR RI mendorong agar sistem pengawasan karantina diperkuat dengan teknologi dan SDM yang memadai. Ke depan, kejadian seperti ini harus bisa dicegah sejak dini,” tegas Titik saat menyaksikan proses pemusnahan. 

Titik Soeharto mengapresiasi kerjasama antara Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan instansi terkait dalam pencegahan komiditas pakan burung yang mengandung biji ganja ini, sehingga masyarakat merasa tenang dan aman. 

Sahat M Panggabean, selaku Kepala Badan Karantina Indonesia, menambahkan pemusnahan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari masuknya bahan yang dilarang. Ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa Indonesia tidak memberi toleransi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. "Kami tidak ingin menghambat rekan-rekan pengusaha namun kami mohon peraturan-peraturan yang ada harus dipatuhi tidak lain untuk kebaikan kita bersama," kata Sahat 

“Barantin akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian dan hewan. Penegakan terhadap komoditas berisiko akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, dan lingkungan,” ujarnya 

Sahat menjelaskan berdasarkan hasil uji laboratorium kompeten dan terakreditas BNN dan informasi dari shipper, mengungkap bahwa empat produk pakan burung mengandung biji ganja. Total pakan burung yang mengandung biji ganja dari kedua kontainer ini mencapai 4282 sachet atau 346 karton dengan berat 968 kg. 

"Melalui tiga kali gelar perkara bersama instansi terkait, disepakati bahwa sebanyak 5.832 sachet atau 408 karton (983,5 kg) dimusnahkan. Selain kandungan biji ganja, ditemukan pula satu item dalam kontainer kedua—Bird Charcoal 10 gram sebanyak 1.550 sachet atau 62 karton (15,5 kg)—yang tidak tercantum dalam Phytosanitary Certificate dari negara asal," lanjutnya 

Berdasarkan data Tim Pengawasan dan Penindakan Karantina Jakarta tahun 2025, telah melakukan lebih dari 16 kali pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena temuan OPTK berbahaya, pelanggaran dokumen, ketidaksesuaian fisik, maupun kandungan bahan berbahaya seperti kasus ini. 

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv dan Alien Mus, Kepala Badan Narkotika Nasional, Martinus Hukom, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksanaan Desk dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, Brigjen TNI M. Sujono dan Kombes Budi Hermawan, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Kepala BNNP DKI Jakarta Komandan Satgas Awan BAIS, Kepala Dinper Kabupaten Bekasi dan Pimpinan TO T-Mal.

Siaran Pers Badan Karantina IndonesiaNomor: 2905/R-Barantin/ 05.2025

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...

Pengertian | Arti Kompetensi, Kapabilitas, Akseptabilitas dan Elektabilitas

Seperti pemilu tahun lalu, menjelang pemilu 2014 ini sebagai orang awam kita akan sering dibingungkan dengan munculnya istilah bahasa asing oleh para elite politik. Entah itu bertujuan agar kedengaran lebih keren atau memang tak bahasa lain yang lebih pas untuk pemaknaannya. Kali ini saya, melalui Antar Berita ingin menyampaikan pengertian tersebut agar kita semua memahaminya. entah anda gunakan atau tidak, setidaknya itulah artinya dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya menurut saya, entah pula oleh ahli bahasa. Inilah arti/pengeritan kompetensi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas : Kompetensi, artinya adalah Kemampuan, sebagai seorang individu atau calon pemimpin diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan atau skill. Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titi...