Skip to main content

Karantina Sulsel Tahan Burung Nuri Kepala Hitam asal Sorong

Makassar — Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong. Satwa ini dibawa penumpang  melalui KM. Gunung Dempo dari Sorong tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. 

Petugas Karantina Sulsel Tahan Burung Nuri Kepala Hitam asal Sorong

 "Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan," ujar Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/01), saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan penumpang di Pelabuhan Makassar. Kecurigaan petugas muncul ketika salah satu penumpang terlihat membawa sebuah tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa karantina. 

Sitti Chadidjah menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, petugas karantina menemukan dua botol plastik kemasan air mineral ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi satu ekor burung nuri kepala hitam. 

Lebih lanjut jelasnya, kedua burung tersebut beserta pemiliknya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Tempat Pelayanan Pelabuhan Makassar. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung nuri dinyatakan dalam kondisi sehat, namun mengalami stres dan membutuhkan penanganan khusus karena disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama." 

Sitti Chadidjah menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas negara dalam melindungi kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan. 

“Setiap pemasukan dan pengeluaran hewan wajib melalui tindakan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan menular dan risiko biologis lainnya,” ujar Kepala Karantina Sulsel. 

Ia menambahkan, keberadaan burung nuri kepala hitam sebagai satwa endemik juga memiliki nilai ekologis yang tinggi sehingga harus dilindungi dari praktik perdagangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina bertugas melakukan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta hama penyakit ikan karantina. 

Selain itu, Karantina juga berwenang melakukan tindakan pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa sesuai hasil pengawasan. 

“Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada kami untuk melindungi sumber daya alam hayati dan kesehatan masyarakat melalui sistem perkarantinaan yang kuat. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan karantina akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Karantina Sulsel. 

Sitti Chadijjah juga menjelaskan bahwa Karantina tidak hanya berperan dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, tetapi juga mendukung kelancaran perdagangan, pariwisata, serta logistik nasional dengan memastikan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan aman, sehat, dan memenuhi standar. 

“Karantina merupakan garda terdepan dalam menjaga biosekuriti nasional. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap pergerakan media pembawa tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan,” tambahnya. 

Selanjutnya, Petugas Karantina menerbitkan Surat Penahanan terhadap kedua burung nuri kepala hitam dan memindahkannya ke Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk penanganan lebih lanjut. 

Kepala Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Kepatuhan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia. 

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan," tutup Kepala Karantina Sulsel. 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Tutup Tahun 2025, Barantin Fasilitasi Ekspor 129 ton Santan Beku ke Cina

Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Satuan Pelayanan Tanjung Uban (Satpel Uban), Pulau Bintan, memfasilitasi ekspor santan kelapa beku sebanyak 129,4 ton. Hilirisasi komoditas perkebunan tersebut dimuat dalam sepuluh kontainer refrigerasi (berpendingin) dengan tujuan Cina.  "Karantina memastikan ekspor produk olahan tumbuhan berjalan lancar dan keberterimaan di negara tujuan, melalui pemenuhan persyaratan yang diminta oleh mereka (negara tujuan-red). Kami memfasilitasinya dengan tindakan karantina yang kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan sebagai jaminan hasil pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Hasim Kepala Karantina Kepri dalam siaran pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/12). Hasim menambahkan Barantin memfasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha. Bersamaan dengan pelepasan ekspor santan beku, Karantina Ke...

18 Manfaat Madu Campur Jahe, dan Cengkeh

Madu merupakan anugerah dari Allah SWT Tuhan semesta alam yang dipersembahkan alam untuk kebaikan dan kesehatan serta manfaat untuk manusia. Madunya baik untuk kesehatan, lebahnya pun membantu penyerbukan tanaman, sehingga fungsi ini memang benar-benar sebuah anugerah dari Tuhan untuk keberlanjutan kehidupan. Sebagaimana diketahui, sejak zaman dahulu madu dikenal sebagai bahan alami untuk menjaga kesehatan dan stamina, oleh tabib dan para ahli kesehatan.  Madu Klanceng Asli Mengkonsumsi madu merupakan salah satu sunah rasullah untuk menjaga kesehatan. berikut ini adalah manfaat madu yang di mix atau dicampur dengan rempah-rempah asli indonesia, seperti Jahe dan Cengkeh. Manfaat Mencampur Madu, Cengkeh dan Jahe Meningkatkan Imunitas Membantu melawan virus dan bakteri secara alami, terutama saat musim dingin dan flu. Meningkatkan Pencernaan Jahe dan cengkeh merangsang air liur, empedu, dan cairan lambung untuk mendukung pencernaan yang lebih lancar. Mengatasi Batuk dan Pilek Aksi ant...