AntarBerita.com | Telah diketahui bersama bahwa UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, mengamanahkan dibentuknya satu badan yang membidangi perkarantinaan, kemudian dipertegas kembali dengan terbitnya Perpres. Sel anjutnya Perpres No 45 /2023, pada 20 Juli 2023 juga memerintahkan penggantian Badan Karantina Pertanian menjadi Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan tiga Kementrian yakni Pertanian, Perikanan Kelautan dan Kehutanan. Logo Barantan Namun setelah digabung tiga badan tersebut, hingga saat ini ternyata belum ada Kepala Badan yang definitif. "Kami berharap agar Pemerintah segera menunjuk kepala Badan Karantina Indonesia yang baru saja dibentuk secara definitif," ujar stakeholder Karantina Pertanian yang enggan dicatat namanya. Sementara itu, Ketua DPP Aspphami, Drs. Muallif. Z.A didampingi pengurus DPP Dep Fumigasi Drs. Benny Tomasoa, menyatakan kepada TribunNews, "Ka mi sebagai mitra kerja Badan Karantina, berharap ag...
Pengantar Informasi Terpercaya