AntarBerita.com | Telah diketahui bersama bahwa UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, mengamanahkan dibentuknya satu badan yang membidangi perkarantinaan, kemudian dipertegas kembali dengan terbitnya Perpres.
Selanjutnya Perpres No 45 /2023, pada 20 Juli 2023 juga memerintahkan penggantian Badan Karantina Pertanian menjadi Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan tiga Kementrian yakni Pertanian, Perikanan Kelautan dan Kehutanan.
![]() |
Logo Barantan |
Namun setelah digabung tiga badan tersebut, hingga saat ini ternyata belum ada Kepala Badan yang definitif.
"Kami berharap agar Pemerintah segera menunjuk kepala Badan Karantina Indonesia yang baru saja dibentuk secara definitif," ujar stakeholder Karantina Pertanian yang enggan dicatat namanya.
Sementara itu, Ketua DPP Aspphami, Drs. Muallif. Z.A didampingi pengurus DPP Dep Fumigasi Drs. Benny Tomasoa, menyatakan kepada TribunNews, "Kami sebagai mitra kerja Badan Karantina, berharap agar figur Kepala Barantin ini diisi oleh sosok profesional yang berpengalaman dan memahami seluk beluk teknis kekarantinaan, mampu menjamin komoditas ekspor asal Indonesia bisa diterima ke negara tujuan dan sebaliknya agar impor dari luar tidak ada hama maupun penyakit yang masuk ke Indonesia," Selasa (29/8/2023).
Dengan menjadi satunya karantina akan mempermudah pengurusan dokumen karantina untuk berbagai keperluan, sehingga ekspor impor komoditas pertanian dan ikan akan semakin mudah dan cepat.
Pengawasan terhadap lalu lintas satwa dilindungi juga akan semakin mudah, karena secara otomatis akan diserahkan tanggung jawabnya kepada Pejabat Karantina. Oleh sebab itu, sebagian petugas KSDAE yang selama ini ada ditempat pemasukan dan pengeluaran, seharusnya segera bergabung bersama Badan Karantina Indonesia.
Penggabungan karantina menjadi satu badan ini, juga sesuai dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi, dimana komoditas yang dilalulintaskan antar wilayah maupun antar negara, kedepannya akan dapat dilakukan pemeriksaan bersama.
Penetapan dan pelantikan Kepala Barantin bila dilakukan dengan cepat, tentu akan mempercepat waktu transisi karantina, bila dasar pembentukannya sudah ada dan sah, tentu segalanya bakal lebih mudah dan cepat.
Meskipun hingga saat ini tidak ada kendala dalam hal pelayanan kepada masyarakat, namun perubahan tahun dan perubahan anggaran di 2024 tentu perlu berbagai persiapan yang matang. Sehingga sudah selayaknya Kepala Badan Karantina Indonesi segera dilantik saja.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita