Skip to main content

Pemasukan Produk Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan Karantina Kepri

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantin Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan 1 koper travel bag durian kupas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, juga produk tumbuhan lainnya seperti cabe kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, bawang putih yang dibawa oleh penumpang asal Malaysia di Bandara Hang Nadim. 


Komoditas sebanyak 61,85 kg tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di insenerator karantina pada Selasa (23/12) di Sekupang, Batam.



Hasim, Kepala Karantina Kepri menjelaskan “Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak melihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu bisa membawa hama dan penyakit yang bisa saja berbahaya untuk sektor pertanian, perkebunan maupun perikanan kita,”


Menurutnya semua komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan dan menjamin kesehatannya. Ia menambahkan bahwa, sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahin 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pihaknya tidak memberikan toleransi (zero tollerance) pada setiap media pembawa yang masuk. 


Jika tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara asal, maka akan dilakukan tindakan karantina penahanan dan penolakan, serta pemusnahan. Ia menjelaskan bahwa seluruh komoditas yang dimusnahkan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina. 

“Pemilik tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratannya, sehingga kita tahan dan musnahkan,” jelasnya. 


Hal tersebut melanggar Pasal 33 (ayat 1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dimana setiap orang yang memasukkan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.


Bersamaan dengan itu, Karantina Kepri juga melakukan pemusnahan terhadap sampel arsip laboratorium karantina tumbuhan yang telah dilakukan pengujian. Diantaranya adalah biji coklat, tembakau kering, dan kedelai. Barang-barang tersebut merupakan komoditas pertanian dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia melalui Batam.


Hasim menuturkan, pemusnahan yang dilakukan telah melalui prosedur yang telah ditetapkan dan sebagai bukti pertanggunganjawaban terhadap setiap sampel yang diambil dari pintu-pintu pemasukan yang telah ditetapkan. Pemusnahan juga disaksikan oleh pengelola PT. Bandara Internasional Batam, Bea Cukai Batam serta instansi terkait lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Fatamorgana dan Contohnya

Fatamorgana adalah sesuatu yang semu, yaitu suatu bayangan yang tampak seperti ada tapi sebenarnya tidak ada. Sebagai Contoh adalah bila anda berjalan kaki ditengah terik matahari di jalan Aspal yang panas dan tak ada kendaraan, memandanglah ke arah yang jauh maka anda akan mendapati dikejauhan seakan akan ada kubangan air. Sementara bila anda dekati air tersebut tidak ada, seakan akan menghilang. Penjelasan lain tentang Fatamorgana merupakan sebuah fenomena di mana optik yang biasanya terjadi di tanah lapang yang luas seperti padang pasir atau padang es. Fatamorgana adalah pembiasan cahaya melalui kepadatan yang berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah ada. Seringkali di gurun pasir, fatamorgana menyerupai danau atau air atau kota. Ini sebenarnya adalah pantulan daripada langit yang dipantulkan udara panas. Udara panas ini berfungsi sebagai cermin.

Perdana, Ikan Angoli dan Kerapu Tembus Pasar Australia

Tanjungpinang- Komoditas perikanan unggulan Kepulauan Riau kembali menembus pasar internasional. Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, ekspor perdana ikan angoli (goldband snapper) dan kerapu (coral trout) tujuan Australia resmi diberangkatkan dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 134 juta. Sabtu (28/2) Adapun komoditas yang diekspor meliputi fresh goldband snapper H&G sebanyak 457,4 kg dan fresh coral trout whole sebanyak 70,45 kg, dengan total volume pengiriman mencapai 527,85 kg. Sebelum diberangkatkan, seluruh komoditas telah melalui serangkaian tindakan karantina untuk memastikan keamanan dan mutu produk. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengujian RSIVD (Red Sea Bream Iridovirus Disease (RSIVD) bertujuan mendeteksi virus) dan organoleptik guna memastikan kesegaran, tekstur, warna, aroma ikan sesuai standar mutu, bebas penyakit sesuai standar WOAH serta persyaratan dari negara tujuan. Selain itu, proses eks...

Lagi, Karantina Fasilitasi Ekspor Ikan Segar Ke Australia Senilai Rp118 Juta

Kepulauan Riau (Kepri) memastikan komoditas perikanan yang diekspor dari wilayah Kepulauan Riau memenuhi standar kesehatan dan mutu negara tujuan. Melalui Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, sebanyak 759,45 kg ikan segar diberangkatkan menuju Australia dengan nilai ekonomis mencapai Rp118 juta. Sabtu (7/3) Komoditas yang dikirim terdiri dari 503,05 kg fresh goldband snapper H&G, 175,70 kg fresh goldband snapper fillet skin on, 31,65 kg fresh goldband snapper fillet skin off, 23,70 kg fresh parrot fillet skin on, serta 25,35 kg fresh coral trout whole. Pengiriman ini merupakan ekspor kedua ikan segar jenis angoli dan kerapu dengan penambahan komoditas baru yaitu ikan kakatua (parrot fish) yang turut meramaikan ekspor ke pasar Australia. Sebelum diberangkatkan, petugas Karantina Kepri melakukan serangkaian tindakan karantina untuk menjamin kesehatan komoditas. Pemeriksaan fisik, dokumen serta uji organoleptik dan pengujian RSIVD (Red Sea Bream Iridovi...