Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan hidup dari Natuna pada awal 2026. Sebanyak 8,3 ton ikan hidup dengan nilai Rp861 juta diberangkatkan menuju Hong Kong setelah memenuhi seluruh persyaratan karantina (02/02/2026).
Ikan hidup yang diekspor merupakan jenis bernilai ekonomi tinggi, antara lain kerapu sunu sebanyak 1.320 ekor, kerapu cantang 1.222 ekor, kerapu cantik 1.150 ekor, kerapu macan 1.050 ekor, kerapu bakau 1.010 ekor, dan jenis kerapu lainnya sebanyak 2.153, serta ikan kakaktua 421 ekor.
Kepala Karantina Kepulauan Riau Hasim mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kelengkapan dokumen, mulai dari packing list dan invoice yang diajukan oleh pengguna jasa melalui aplikasi Best Trust.
"Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai maka selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik media pembawa," ujar Hasim.
Setelah itu, Lanjut Hasim, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap ikan, termasuk pengecekan kondisi fisik dan pengujian di laboratorium.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ikan dinyatakan sehat dan tidak terjangkit penyakit, sehingga sertifikat kesehatan ikan diterbitkan sebagai salah satu syarat pengiriman ke luar negeri,"imbuhnya.
Menurut dia, pengawasan karantina berperan penting dalam menjaga kepercayaan negara tujuan. Hong Kong dikenal menerapkan standar ketat terhadap produk perikanan yang masuk ke wilayahnya, sehingga pengawasan karantina menjadi faktor penentu kelancaran ekspor.
Kehadiran Karantina Kepulauan Riau di Natuna diharapkan dapat terus memastikan keamanan dan kualitas produk perikanan, sekaligus mendorong potensi kelautan Natuna agar mampu bersaing di pasar internasional.

Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita