Sudah sejak 7 Agustus 2023, 19 kontainer bermuatan cabe asal India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Masuknya cabe kering asal India yang tertahan tersebut disebabkan pemilik belum memiliki RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura).
![]() |
Foto Ilustrasi Kontainer Berisi Cabe |
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH. Berdasarkan UU Hortikultura dan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan, cabai impor yang telah masuk ke Indonesia dan ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena masalah administrasi
"Kontainer itu datang sejak 7 Agustus 2023, tapi hingga saat ini pihak importir pemilik barang belum mengirim dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada kami," kata Untung dalam keterangan yang dikutip politik.rmol.id, Selasa (22/8).
Kontainer-kontainer tersebut milik CV BAJ dan CV SM. Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH yang harus dimiliki setiap importir.
"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegas Cicik, Kepala Karantina Pertanian Surabaya.
Di lain pihak, Herry Thio, importir asal Jawa Timur menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan yang bisa mengeluarkan SPI tanpa RIPH.
Ia pun menduga para importir yang hanya memiliki SPI tanpa RIPH sengaja untuk mencari celah bisa menyuap pihak karantina. “Seolah-olah SPI hanya diberikan ke importir-importir tertentu. Importir lain yang punya RIPH sejak Februari 2023, ada yang tidak punya SPI hingga sekarang. Entahlah mengapa bisa seperti itu,” katanya.
Dengan tegas, Herry menduga bahwa ada semacam kartel atau mafia di tubuh Kementerian Perdagangan yang memainkan impor produk hortikultura. “Terutama bawang putih. Harga di China sekarang 1.150 dolar AS per ton. Ditambah bea masuk ketemu per kilonya Rp18.000 hingga 19.000. Itu masuk ke pasaran bisa sampai Rp27.000. Selisihnya Rp8.000 per kilo. Itu keuntungan yang fantastis dan masuk kemana entahlah,” ungkapnya.
Herry berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, sebab sangat berdampak kepada jutaan rakyat Indonesia. “Kasihan rakyat semakin sengsara, jangan hanya ingin cari untung sendiri,” ujarnya.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita