Skip to main content

Tak Dilengkapi RIPH, 19 Kontainer Cabe Tertahan di Pelabuhan

 Sudah sejak 7 Agustus 2023, 19 kontainer bermuatan cabe asal India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Masuknya cabe kering asal India yang tertahan tersebut disebabkan pemilik belum memiliki RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura).

Foto Ilustrasi Kontainer Berisi Cabe

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH. Berdasarkan UU Hortikultura dan UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan, cabai impor yang telah masuk ke Indonesia dan ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena masalah administrasi

"Kontainer itu datang sejak 7 Agustus 2023, tapi hingga saat ini pihak importir pemilik barang belum mengirim dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada kami," kata Untung dalam keterangan yang dikutip politik.rmol.id, Selasa (22/8).

Kontainer-kontainer tersebut milik CV BAJ dan CV SM. Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH yang harus dimiliki setiap importir.

"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegas Cicik, Kepala Karantina Pertanian Surabaya.

Di lain pihak, Herry Thio, importir asal Jawa Timur menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan yang bisa mengeluarkan SPI tanpa RIPH.

Ia pun menduga para importir yang hanya memiliki SPI tanpa RIPH sengaja untuk mencari celah bisa menyuap pihak karantina. “Seolah-olah SPI hanya diberikan ke importir-importir tertentu. Importir lain yang punya RIPH sejak Februari 2023, ada yang tidak punya SPI hingga sekarang. Entahlah mengapa bisa seperti itu,” katanya.

Dengan tegas, Herry menduga bahwa ada semacam kartel atau mafia di tubuh Kementerian Perdagangan yang memainkan impor produk hortikultura. “Terutama bawang putih. Harga di China sekarang 1.150 dolar AS per ton. Ditambah bea masuk ketemu per kilonya Rp18.000 hingga 19.000. Itu masuk ke pasaran bisa sampai Rp27.000. Selisihnya Rp8.000 per kilo. Itu keuntungan yang fantastis dan masuk kemana entahlah,” ungkapnya.

Herry berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, sebab sangat berdampak kepada jutaan rakyat Indonesia. “Kasihan rakyat semakin sengsara, jangan hanya ingin cari untung sendiri,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...