Skip to main content

Inilah ISI PERPPU PILKADA 2014 yang di tanda tangani SBY

Sobat Antar Berita, akhir-akhi ini berita politik di Indonesia sedang heboh dengan adanya UU pilkada yang pemilihannya di pilih oleh DPRD. Adapun pilkada yang dimaksud adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Banyak yang tidak setuju dengan UU tersebut, sampai dilakukan PK ke MK dan akhirnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan Perppu Pilkada 2014 untuk menjawab ketidakpastian payung hukum tentang Pilkada. 

Inilah ISI PERPPU PILKADA 2014 yang telah ditanda tangani oleh SBY, semoga ini menjadi Final dari polemik yang terjadi dalam beberapa minggu ini :

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10/2014) menandatangani dua perppu yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda.

ISI PERPPU PILKADA 2014
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).

Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).

Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).

Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10/2014) menandatangani dua perppu yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Isi Perppu Pilkada:
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
- See more at: http://www.siagaindonesia.com/2014/10/isi-perppu-pilkada#sthash.GbOuiHuf.dpuf

Comments

  1. akhirnya di tandatangani pak presiden

    regard
    macam demokrasi

    ReplyDelete
  2. Seriously interesting factors created right here. I might be back soon to determine what else there’s to read up on. Many thanks friend
    Situs Togel Online

    ReplyDelete
  3. Siapa bilang main game poker/domino susah menang ?
    Member setia kami di Jagodomino telah membuktikan diri bahwa main game poker & domino secara online bukanlah hal yang susah untuk menjadi seorang pemenang.

    Sekarang giliran anda untuk membuktikan diri bahwa anda adalah rajanya dalam permainan poker & domino. Buktikan diri anda bersama kami situs poker dan domino online terpercaya Jagodomino

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :

    * LIVECHAT Jago188(dot)net
    * PIN BBM : jago288
    * WA : +855964380085
    * LINE : Jago288

    >>> Member Jagodomino Prioritas Utama Kami <<<

    ( 🏆🏆🏆 Salam Jackpot Jagodomino 🏆🏆🏆 )

    ReplyDelete
  4. Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours

    Well over 160 000 women and men are using a simple and secret "water hack" to burn 1-2lbs every night as they sleep.

    It is painless and works every time.

    Just follow these easy step:

    1) Take a clear glass and fill it half the way

    2) And then learn this weight loss HACK

    you'll become 1-2lbs lighter as soon as tomorrow!

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita

Popular posts from this blog

100 Cabang Ilmu IPA Biologi

Biologi adalah termasuk pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dimana Biologi masih merupakan pelajaran IPA secara umum karena di dalam ilmu biologi masih terdapat sekitar 100 Cabang Ilmu Biologi yang bisa dipelajari lebih dalam oleh siapa pun yang ingin menjadi ahli di dalamnya. Terapan ilmu biologi sangatlah luas, untuk itu bagi siswa yang ingin mempelajari salah satu cabang Ilmu Biologi itu wajib untuk memahami garis besar dari Biologi.  Untuk putera dan puteri Indonesia, berikut ini Antar Berita ingin menyampaikan 100 Cabang Ilmu Biologi yang kami maksud diatas, kelak anda bisa mempelajarinya lebih detail bila ingin disebut sebagai ahlinya : Agronomi , ilmu yang mempelajari tentang tanaman budidaya - Artikel Lengkapnya lgologi , ilmu yang mempelajari tentang alga Anatomi atau ilmu urai tubuh , ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian tubuh Anatomi Perbandingan , ilmu mengenai persamaan dan perbedaan anatomi dari makhluk hidup.   Anestesiologi,  disipl...

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Rengkam, Rumput Laut Kepri Guncang Pasar China

Potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan yakni rumput laut (rengkam) / (Sargassum sp. - red) Kepulauan Riau (Kepri) menorehkan cerita luar biasa setelah berhasil menembus pasar China dengan di ekspor sebesar 72,9 ton atau senilai 274 juta rupiah. Rengkam telah dikenal masyarakat sebagai bahan kompos yang baik untuk tanaman sejak 4 tahun terakhir, hal ini sesuai dengan banyaknya permintaan rengkam yang menjadi pendapatan lain bagi nelayan atau masyarakat pesisir.  Petugas periksa ekspor rumput laut rengkam  Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan (Pospel) Batu Ampar memfasilitasi ekspor rumput laut dengan melakukan sejumlah pemeriksaan dan sertifikasi (21/07/2025). Kepala Karantina Kepri Herwintarti mengatakan China merupakan salah satu negara yang membutuhkan rumput laut untuk kebutuhan industrinya kemudian tidak mudah untuk menembus pasar China.  “Luar biasa potensi sumber daya alam Batam. Sebagai daerah Kepulauan, de...