Sobat Antar Berita, akhir-akhi ini berita politik di Indonesia sedang heboh dengan adanya UU pilkada yang pemilihannya di pilih oleh DPRD. Adapun pilkada yang dimaksud adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Banyak yang tidak setuju dengan UU tersebut, sampai dilakukan PK ke MK dan akhirnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan Perppu Pilkada 2014 untuk menjawab ketidakpastian payung hukum tentang Pilkada.
Inilah ISI PERPPU PILKADA 2014 yang telah ditanda tangani oleh SBY, semoga ini menjadi Final dari polemik yang terjadi dalam beberapa minggu ini :
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10/2014) menandatangani dua perppu yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda.
ISI PERPPU PILKADA 2014
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10/2014) menandatangani dua
perppu yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatur
pemilihan tidak langsung oleh DPRD dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk
memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2014
tentang Pemda.
Isi Perppu Pilkada:
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
- See more at: http://www.siagaindonesia.com/2014/10/isi-perppu-pilkada#sthash.GbOuiHuf.dpuf
Isi Perppu Pilkada:
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
- See more at: http://www.siagaindonesia.com/2014/10/isi-perppu-pilkada#sthash.GbOuiHuf.dpuf
akhirnya di tandatangani pak presiden
ReplyDeleteregard
macam demokrasi
Seriously interesting factors created right here. I might be back soon to determine what else there’s to read up on. Many thanks friend
ReplyDeleteSitus Togel Online
Siapa bilang main game poker/domino susah menang ?
ReplyDeleteMember setia kami di Jagodomino telah membuktikan diri bahwa main game poker & domino secara online bukanlah hal yang susah untuk menjadi seorang pemenang.
Sekarang giliran anda untuk membuktikan diri bahwa anda adalah rajanya dalam permainan poker & domino. Buktikan diri anda bersama kami situs poker dan domino online terpercaya Jagodomino
Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
* LIVECHAT Jago188(dot)net
* PIN BBM : jago288
* WA : +855964380085
* LINE : Jago288
>>> Member Jagodomino Prioritas Utama Kami <<<
( 🏆🏆🏆 Salam Jackpot Jagodomino 🏆🏆🏆 )
Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours
ReplyDeleteWell over 160 000 women and men are using a simple and secret "water hack" to burn 1-2lbs every night as they sleep.
It is painless and works every time.
Just follow these easy step:
1) Take a clear glass and fill it half the way
2) And then learn this weight loss HACK
you'll become 1-2lbs lighter as soon as tomorrow!