Skip to main content

Pengertian Manifesto Politik

Manifesto Politik atau dikenal juga dengan istilah Manipol adalah pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita. Maksud dari Revolusi  berarti menjebol dan membangun setelah kita merebut kemerdekaan dari kolonialisme Belanda, dan mengkikis habis sisa-sisa kolonialisme seperti demokrasi liberal ekonomi kapitalis dan system feodalisme. Selanjutnya kita akan membangun di segala bidang kehidupan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur (AMPERA). Sedangkan Bung Karno menegaskan kembali pada tahun 1960 bahwa revolusi Indonesia belum selesai. Ini sebagai reaksi dari anggapan sekelompok elit politik bahwa setelah pengakuan kedaulatan revolusi sudah selesai periode 1950 s/d 1959.

USDEK  adalah intisari dari MANIPOL. MANIPOL berdasarkan ketentuan MPRS NO. 1/1960 telah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara dan Manipol ini tidak dapat dipisahkan dari Dekrit Presiden 1959, 5 Juli 1959 yang isinya :
1.    Pembubaran Konstituante
2.    Kembali kepada UUD 1945
3.    Tidak berlakunya UUD semetara

Arti USDEK, Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia.


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Karantina Bersama Beacukai Musnahkan Komoditas Bawang ilegal

 Karantina Kepri bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau  memusnahkan media pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) ilegal berupa Bawang Merah sebanyak 43,6 Ton  dan Bawang Putih sebanyak 43,1 Ton di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (1/7). Kerugian ekonomi pada upaya pemasukan ilegal komoditas diperkirakan sebesar 2,85 miliar. Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa OPT/OPTK. Serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.  Pemusnahan Bawang di Kanwil DJBC Karimun Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas...

Bawang Masuk Batam Hanya Untuk Kawasan Bebas

 Pemerintah telah mengatur beberapa tempat pemasukan (impor) komoditas umbi lapis untuk menjaga ketersediaan di pasar,  memudahkan dalam pengawasan, memudahkan dalam pengendalian dan tetap menjaga kestabilan harga bawang di tingkat petani. Prosedur pemasukan yang ketat diterapkan pemerintah guna menjamin kesehatan setiap komoditas yang diimpor dan berguna untuk melindungi petani dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK. Pemusnahan bawang ilegal Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, pada sebuah kesempatan kegiatan Pemusnahan Bawang Ilegal bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tempat pemasukan umbi lapis terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udar...