Skip to main content

Posts

Bukan Durian 2 Ton, Ini Fakta Sebenarnya Tentang Penahanan Impor Durian

 Batam - Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial, terkait informasi video pendek adanya penahanan 2 ton durian tanpa dokumen yang ditahan Karantina, namun di 86 kan. Faktanya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wadis, Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Penindakan Karantina Kepri, bahwa informasi di video pendek tersebut tidak benar. Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.  Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.  Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan pen...

Gunakan SSMEKSPOR, Ekspor Ayam Semakin Mudah

Tanjungpinang - Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF), Karantina Kepri yangmerupakan UPT Badan Karantina Indonesia (Barantin), memberi fasilitas kemudahan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan Single Submision Ekspor (SSMEkspor). Fasilitas SSMEkspor yang pertama kali diterapkan di Satpel RHF ini, semakin memberi kemudahan permohonan ekspor bagi eksportir. "kami cukup sekali mengisi permohonan/lapor ekspor di SSMEkspor, langsung terkirim di dua instansi sekaligus," ujar Isran Riski Alfasiri, selaku perwakilan shipment PT Japfa di Bintan (19/01). Perlu diketahui, sebelum ada sistem layanan SSMEkspor yang berada pada portal Indonesia National Single Window (INSW), calon eksportir harus melaporkan komoditas yang akan di ekspor kepada dua instansi yang berbeda, yaitu Beacukai dan Karantina. Dua instansi tersebut memiliki aplikasi masing-masing, sehingga eksportir harus mengisi permohonan ekspor berulang, be...

Karantina Sulsel Tahan Burung Nuri Kepala Hitam asal Sorong

Makassar — Karantina Sulawesi Selatan melalui tempat layanan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong. Satwa ini dibawa penumpang  melalui KM. Gunung Dempo dari Sorong tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.  Petugas Karantina Sulsel Tahan Burung Nuri Kepala Hitam asal Sorong  "Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan," ujar Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/01), saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan penumpang di Pelabuhan Makassar. Kecurigaan petugas muncul ketika salah satu penumpang terlihat membawa sebuah tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa karantina.  Sitti Chadidjah menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, petugas karantina menemukan dua botol plastik kemasan air m...