Skip to main content

Bukan Durian 2 Ton, Ini Fakta Sebenarnya Tentang Penahanan Impor Durian

 Batam - Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial, terkait informasi video pendek adanya penahanan 2 ton durian tanpa dokumen yang ditahan Karantina, namun di 86 kan. Faktanya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wadis, Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Penindakan Karantina Kepri, bahwa informasi di video pendek tersebut tidak benar.


Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam. 

Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam. 


Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan penahanan dan pemilik diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen Karantina negara asal. 


Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa penahanan, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi dokumen persyaratan. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan penolakan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


“Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat melengkapi maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8” ungkap Hasim dalam keterangannya. 


Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas/otoritas karantina negara asal. 


Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).


Dalam kesempatan ini, Hasim meminta agar tindakan penolakan tidak berulang karena banyak pihak yang dirugikan terutamanya masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka dapat cepat penyebarannya dan mengganggu pertanian setempat. 


“Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang” tutup Hasim. 


Comments

Popular posts from this blog

Amran dan Sahat Sepakat Tindak Tegas Pelaku Lalu Lintas ilegal Komoditas Pertanian

Karimun - Sahat M. Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendampingi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia dalam kunjungan kerja di Tanjung Balai Karimun (19/1). Kunjungan kerja tersebut terkait penindakan terhadap pemasukan komoditas pertanian berupa beras yang masuk melalui jalur perairan Kepri tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina. Amran dan Sahat Sepakat Tindak Tegas Pelaku Lalu Lintas ilegal Komoditas Pertanian Menteri Pertanian menyampaikan bahwa lalu lintas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan produksi pangan nasional, serta mengancam kesejahteraan jutaan petani dan pelaku usaha yang taat aturan. "Tindak tegas usut hingga ke akarnya, ini akan mengganggu swasembada kita. Jangan sampai terjadi kembali,” ujar Amran  Dalam kunjungan tersebut, Sahat dan Amran meninjau langsung komoditas beras hasil penindakan bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Budi Utama di Kan...

Gunakan SSMEKSPOR, Ekspor Ayam Semakin Mudah

Tanjungpinang - Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF), Karantina Kepri yangmerupakan UPT Badan Karantina Indonesia (Barantin), memberi fasilitas kemudahan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan Single Submision Ekspor (SSMEkspor). Fasilitas SSMEkspor yang pertama kali diterapkan di Satpel RHF ini, semakin memberi kemudahan permohonan ekspor bagi eksportir. "kami cukup sekali mengisi permohonan/lapor ekspor di SSMEkspor, langsung terkirim di dua instansi sekaligus," ujar Isran Riski Alfasiri, selaku perwakilan shipment PT Japfa di Bintan (19/01). Perlu diketahui, sebelum ada sistem layanan SSMEkspor yang berada pada portal Indonesia National Single Window (INSW), calon eksportir harus melaporkan komoditas yang akan di ekspor kepada dua instansi yang berbeda, yaitu Beacukai dan Karantina. Dua instansi tersebut memiliki aplikasi masing-masing, sehingga eksportir harus mengisi permohonan ekspor berulang, be...

18 Manfaat Madu Campur Jahe, dan Cengkeh

Madu merupakan anugerah dari Allah SWT Tuhan semesta alam yang dipersembahkan alam untuk kebaikan dan kesehatan serta manfaat untuk manusia. Madunya baik untuk kesehatan, lebahnya pun membantu penyerbukan tanaman, sehingga fungsi ini memang benar-benar sebuah anugerah dari Tuhan untuk keberlanjutan kehidupan. Sebagaimana diketahui, sejak zaman dahulu madu dikenal sebagai bahan alami untuk menjaga kesehatan dan stamina, oleh tabib dan para ahli kesehatan.  Madu Klanceng Asli Mengkonsumsi madu merupakan salah satu sunah rasullah untuk menjaga kesehatan. berikut ini adalah manfaat madu yang di mix atau dicampur dengan rempah-rempah asli indonesia, seperti Jahe dan Cengkeh. Manfaat Mencampur Madu, Cengkeh dan Jahe Meningkatkan Imunitas Membantu melawan virus dan bakteri secara alami, terutama saat musim dingin dan flu. Meningkatkan Pencernaan Jahe dan cengkeh merangsang air liur, empedu, dan cairan lambung untuk mendukung pencernaan yang lebih lancar. Mengatasi Batuk dan Pilek Aksi ant...