Skip to main content

Bukan Durian 2 Ton, Ini Fakta Sebenarnya Tentang Penahanan Impor Durian

 Batam - Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial, terkait informasi video pendek adanya penahanan 2 ton durian tanpa dokumen yang ditahan Karantina, namun di 86 kan. Faktanya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wadis, Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Penindakan Karantina Kepri, bahwa informasi di video pendek tersebut tidak benar.


Petugas Karantina dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam. 

Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam. 


Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan penahanan dan pemilik diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen Karantina negara asal. 


Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa penahanan, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi dokumen persyaratan. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan penolakan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


“Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat melengkapi maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8” ungkap Hasim dalam keterangannya. 


Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas/otoritas karantina negara asal. 


Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).


Dalam kesempatan ini, Hasim meminta agar tindakan penolakan tidak berulang karena banyak pihak yang dirugikan terutamanya masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka dapat cepat penyebarannya dan mengganggu pertanian setempat. 


“Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang” tutup Hasim. 


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Fatamorgana dan Contohnya

Fatamorgana adalah sesuatu yang semu, yaitu suatu bayangan yang tampak seperti ada tapi sebenarnya tidak ada. Sebagai Contoh adalah bila anda berjalan kaki ditengah terik matahari di jalan Aspal yang panas dan tak ada kendaraan, memandanglah ke arah yang jauh maka anda akan mendapati dikejauhan seakan akan ada kubangan air. Sementara bila anda dekati air tersebut tidak ada, seakan akan menghilang. Penjelasan lain tentang Fatamorgana merupakan sebuah fenomena di mana optik yang biasanya terjadi di tanah lapang yang luas seperti padang pasir atau padang es. Fatamorgana adalah pembiasan cahaya melalui kepadatan yang berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah ada. Seringkali di gurun pasir, fatamorgana menyerupai danau atau air atau kota. Ini sebenarnya adalah pantulan daripada langit yang dipantulkan udara panas. Udara panas ini berfungsi sebagai cermin.

Lagi, Karantina Fasilitasi Ekspor Ikan Segar Ke Australia Senilai Rp118 Juta

Kepulauan Riau (Kepri) memastikan komoditas perikanan yang diekspor dari wilayah Kepulauan Riau memenuhi standar kesehatan dan mutu negara tujuan. Melalui Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, sebanyak 759,45 kg ikan segar diberangkatkan menuju Australia dengan nilai ekonomis mencapai Rp118 juta. Sabtu (7/3) Komoditas yang dikirim terdiri dari 503,05 kg fresh goldband snapper H&G, 175,70 kg fresh goldband snapper fillet skin on, 31,65 kg fresh goldband snapper fillet skin off, 23,70 kg fresh parrot fillet skin on, serta 25,35 kg fresh coral trout whole. Pengiriman ini merupakan ekspor kedua ikan segar jenis angoli dan kerapu dengan penambahan komoditas baru yaitu ikan kakatua (parrot fish) yang turut meramaikan ekspor ke pasar Australia. Sebelum diberangkatkan, petugas Karantina Kepri melakukan serangkaian tindakan karantina untuk menjamin kesehatan komoditas. Pemeriksaan fisik, dokumen serta uji organoleptik dan pengujian RSIVD (Red Sea Bream Iridovi...

Perdana, Ikan Angoli dan Kerapu Tembus Pasar Australia

Tanjungpinang- Komoditas perikanan unggulan Kepulauan Riau kembali menembus pasar internasional. Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, ekspor perdana ikan angoli (goldband snapper) dan kerapu (coral trout) tujuan Australia resmi diberangkatkan dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 134 juta. Sabtu (28/2) Adapun komoditas yang diekspor meliputi fresh goldband snapper H&G sebanyak 457,4 kg dan fresh coral trout whole sebanyak 70,45 kg, dengan total volume pengiriman mencapai 527,85 kg. Sebelum diberangkatkan, seluruh komoditas telah melalui serangkaian tindakan karantina untuk memastikan keamanan dan mutu produk. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengujian RSIVD (Red Sea Bream Iridovirus Disease (RSIVD) bertujuan mendeteksi virus) dan organoleptik guna memastikan kesegaran, tekstur, warna, aroma ikan sesuai standar mutu, bebas penyakit sesuai standar WOAH serta persyaratan dari negara tujuan. Selain itu, proses eks...