Tanjungpinang - Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF), Karantina Kepri yangmerupakan UPT Badan Karantina Indonesia (Barantin), memberi fasilitas kemudahan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan Single Submision Ekspor (SSMEkspor). Fasilitas SSMEkspor yang pertama kali diterapkan di Satpel RHF ini, semakin memberi kemudahan permohonan ekspor bagi eksportir.
"kami cukup sekali mengisi permohonan/lapor ekspor di SSMEkspor, langsung terkirim di dua instansi sekaligus," ujar Isran Riski Alfasiri, selaku perwakilan shipment PT Japfa di Bintan (19/01).
Perlu diketahui, sebelum ada sistem layanan SSMEkspor yang berada pada portal Indonesia National Single Window (INSW), calon eksportir harus melaporkan komoditas yang akan di ekspor kepada dua instansi yang berbeda, yaitu Beacukai dan Karantina. Dua instansi tersebut memiliki aplikasi masing-masing, sehingga eksportir harus mengisi permohonan ekspor berulang, belum lagi bila ada permasalahan data/jaringan, sehingga eksportir harus berurusan dengan dua instansi berbeda tersebut. Kini, eksportir cukup submit di satu aplikasi/sistem yaitu SSMEkspor
Dengan submit di SSMEkspor, eksportir juga akan mengetahui komoditas mereka harus clearence dengan instansi mana saja, karena aplikasi ini telah diprogram sesuai peraturan ekspor yang berlaku di Indonesia.
Sesuai permohonan ekspor yang diajukan oleh eksportir, diketahui bahwa ekspor ayam broiler hidup ini berjumlah 25.920 ekor. Petugas Karantina dari Satpel RHF yang bertugas di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Seri Payung melakukan pemeriksaan dan sertifikasi.
Serangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik hingga pemeriksaan laboratorium telah dilakukan oleh Petugas Karantina. Semua tahapan telah terpenuhi dan ayam yang akan diekspor dipastikan sehat, sehingga sertifikat kesehatan (Health Certificate) dapat diterbitkan.
"Ekspor ayam broiler ini adalah perdana di 2026 dan perdana menggunakan SSMEkspor di Satpel RHF, harapannya tentu ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan," ujar Hasim, Kepala Karantina Kepri di Batam.
Sesuai data yang terrekam pada aplikasi BestTrust Karantina, ekspor ayam tersebut mencatatkan devisa sebesar Rp 1,8 miliar. Pada tahun 2025 ekspor ayam oleh PT Japfa telah berlangsung sebanyak 10 kali, sejumlah 106.272 ekor dengan nilai ekonomi Rp6,7 miliar.
Sesuai amanah UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa pelaksanaan sistem Karantina dapat dilakukan dengan bersinergi bersama instansi terkait. Karantina Kepri senantiasa selalu menjalin kolaborasi dengan instansi terkait seperti Otoritas Veteriner, Beacukai maupun Kesyahbandaran untuk memastikan lalu lintas komoditas wajib periksa karantina berjalan lancar, kesehatan terjamin dan fungsi Karantina dapat dirasakan semua lini.
Perusahaan eksportir juga memastikan bahwa ekspor ayam ke Singapura tidak mempengaruhi kebutuhan pasar lokal, hal ini sesuai permintaan Pemerintah Daerah agar perusahaan tetap mengutamakan ketersediaan pangan di pasar lokal sebelum memenuhi kebutuhan pasar ekspor.

Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita