Tanjungpinang - Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF), Karantina Kepri yangmerupakan UPT Badan Karantina Indonesia (Barantin), memberi fasilitas kemudahan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan Single Submision Ekspor (SSMEkspor). Fasilitas SSMEkspor yang pertama kali diterapkan di Satpel RHF ini, semakin memberi kemudahan permohonan ekspor bagi eksportir. "kami cukup sekali mengisi permohonan/lapor ekspor di SSMEkspor, langsung terkirim di dua instansi sekaligus," ujar Isran Riski Alfasiri, selaku perwakilan shipment PT Japfa di Bintan (19/01). Perlu diketahui, sebelum ada sistem layanan SSMEkspor yang berada pada portal Indonesia National Single Window (INSW), calon eksportir harus melaporkan komoditas yang akan di ekspor kepada dua instansi yang berbeda, yaitu Beacukai dan Karantina. Dua instansi tersebut memiliki aplikasi masing-masing, sehingga eksportir harus mengisi permohonan ekspor berulang, be...
Pengantar Informasi Terpercaya