Surabaya (11/11) Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur (Jatim) melakukan tindakan karantina tegas berupa pemusnahan terhadap 136 buah kemasan kayu (pallet) impor yang tidak memenuhi standar ISPM #15.
Tindakan ini diambil di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak setelah ditemukan bahwa pallet yang berasal dari Bangladesh dan China tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi karantina Internasional yang berlaku yaitu tidak adanya marking ISPM #15.
Pemusnahan ini merupakan langkah manajemen risiko untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa serangga penggerek kayu ke wilayah Indonesia melalui kemasan kayu.
"Tindakan tegas ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman OPTK," ujar Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur saat melakukan pemusnahan.
Penindakan ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2023. Aturan ini mewajibkan setiap kemasan kayu yang digunakan dalam perdagangan internasional harus memenuhi standar ISPM #15.
"Kemasan kayu yang tidak sesuai standar ISPM #15 memiliki risiko tinggi membawa hama penyakit yang dapat merusak pertanian dan kehutanan kita." tutup Hari.

Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita