Bintan - Guna memastikan Kesehatan pangan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), menggelar Operasi Patuh. Operasi Patuh dilaksanakan di Satuan Pelayanan Tanjung Uban (Satpel Uban), Kabupaten Bintan pada 7 dan 8 Oktober 2025.
Menurut Kepala Balai Karantina Kepri, Hasim, kegiatan Operasi Patuh ini implementasi dari fungsi pengawasan karantina terhadap lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan, khususnya di Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Uban. "Ketersediaan bahan pangan yang sehat, cukup dan aman adalah harapan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami memastikan komoditas yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Uban dalam keadaan aman dan sehat," jelasnya.
Untuk menjamin kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta produk turunannya yang dilalulintaskan, dapat dibuktikan dengan adanya dokumen sertifikasi kesehatan. Hal ini menjadi dasar bahwa komoditas dalam keadaan sehat dan layak saat dikirimkan. Selain itu, untuk memastikan kembali bahwa komoditas tidak terkontaminasi, maka dilakukan pemeriksaan kembali di tempat pemasukan.
"Sertifikat Karantina merupakan jaminan kesehatan dan keamanan pangan setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan," terangnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019, bahwa setiap orang yang melalulintaskan Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), dari satu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri, maka wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan pemerintah dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, pengawasan dan pengendalian.
Pada kesempatan itu, Penanggungjawab Satpel Uban, Purwanto, menjelaskan bahwa Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban merupakan pelabuhan yang melayani rute pelayaran Bintan-Batam dan sebaliknya. Lalu lintas media pembawa cukup tinggi di pelabuhan ini, sehingga operasi patuh diselenggarakan untuk evaluasi tingkat kepatuhan pengguna jasa maupun masyarakat pelabuhan.
"Target operasi kita kali ini adalah memastikan setiap lalu lintas komoditas wajib periksa karantina, telah memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana amanah UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tambahnya.
Melalui aplikasi pelayanan sertifikasi Barantin, Best Trust mencatat ada ribuan kali frekuensi lalu lintas MP HPHK, HPIK maupun OPTK di Satpel Uban setiap bulannya, jumlah tersebut mencakup kegiatan domestik masuk maupun domestik keluar. Sehingga mitigasi terjadinya pelanggaran perkarantinaan sebagai upaya pencegahan masuk/keluar dan menyebarkan HPHK, HPIK, dan OPTK harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pengawasan semua pihak.
"Karantina adalah sebuah sistem pencegahan masuk/keluar dan menyebarnya HPHK, HPIK, OPTK, sehingga pengawasan lalu lintas media pembawa harus dilakukan dengan bersinergi bersama instansi terkait," tambah Hasim.
Hasim berharap, melalui kegiatan Operasi Patuh ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko tersebarnya suatu hama penyakit dan organisme pengganggu.
Berdasarkan pantauan di Pelabuhan Tanjung Uban, Petugas Karantina bersama POMAL, PM, KP3, KSOP dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara detail seluruh kendaraan yang ditengarai membawa MP HPHK, HPIK maupun OPTK. Petugas memastikan pemasukan dan pengeluaran komoditas wajib periksa karantina telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita