Sebagai upaya antisipasi akan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kepulauan Riau, Karantina Kepulauan Riau (Kepri) gelar Ngosip (Ngobrol Seputar Informasi Perkarantinaan) untuk sosialisasi Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia No. 38 Tahun 2025 sekaligus Mitigasi Risiko Penyebaran Penyakit PMK bertempat di aula rapat Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Selasa (21/1).
"Melalui forum ini tentunya Karantina Kepri bersama entitas yang ada di wilayah Kepri dapat bersinergi, berkolaborasi melindungi Kepri dari penyebaran PMK yang semakin meluas," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri dalam sambutannya.
Dengan tindakan karantina yang tepat sesuai SOP Badan Karantina Indonesia (Barantin), dengan menerapkan sistem biosecurity, biosafety, biodefense dan biodiversity serta traceability Karantina Kepri optimis dapat mengendalikan penyebaran PMK dan Kembali menghijaukan zona bebas PMK untuk seluruh wilayah Kepri.
Ana Dela, Ketua PDHI Cabang Kepri dan Honismandri, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Prov Kepri hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi akan pengenalan, pencegahan dan pengendalian PMK serta informasi terkini tentang penyabaran PMK di wilayah Kepri.
Dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang gencar Karantina Kepri bersama stakeholder berpartisipasi dalam pengetatan pengawasan akan lalu lintas HRP (hewan rentan PMK) yang masuk ke wilayah Kepri sebagai zona kuning.
Melalui vaksinasi didaerah asal atau hasil uji laboratorium negatif PMK serta dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan di tempat pemasukan diharapkan dapat menekan penyebaran PMK khususnya di wilayah Kepri.
Turut hadir dalam giat sosialisasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Prov Kepri; Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kepulauan Riau; Kodim 0315/Tanjung Pinang; TNI AL Bintan; Polresta Tanjung Pinang; Polres Bintan; KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang; KSOP Kelas II Tanjung Pinang; Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kota Tanjung Pinang; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan; BPBD Kota Tanjung Pinang; BPBD Kabupaten Bintan; KSOP Kelas III Kijang; UPP Kelas I Tanjung Uban; General Manager PT Pelindo Tanjung Pinang; General Manager KC PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Raja Haji Fisabilillah; GM. PT. ASDP Tanjung Uban; Kepala Kantor Cab. Bulog Kota Tanjung Pinang; dan mitra karantina.
Sumber: humas karantina Kepri
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita