Skip to main content

Daftar Menteri Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo (2024-2029)

 Jakarta - Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan wakilnya Gibran Rakabuming Raka telah merilis daftar menteri yang akan membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan 20 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB  di Jakarta. 

Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia


Presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 menamai kabinet tersebut dengan nama Kabinet Merah Putih. 

Agar lebih jelas, berikut daftar menteri Kabinet Prabowo-Gibran dan jabatannya: 

  1. Budi Gunawan, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan 
  2. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan 
  3. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian 
  4. Pratikno, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 
  5. Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat 
  7. Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Pangan 
  8. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Muhammad 
  9. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri 
  10. Sugiono, Menteri Luar Negeri 
  11. Safrie Samsoedin, Menteri Pertahanan 
  12. Nazaruddin Umar, Menteri Agama 
  13. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum 
  14. Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) 
  15. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 
  16. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan 
  17. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 
  18. Satrio Sumantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi 
  19. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Budi 
  20. Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan 
  21. Saifullah Yusuf, Menteri Sosial 
  22. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan 
  23. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BPNTKI 
  24. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian 
  25. Budi Santoso, Menteri Perdagangan 
  26. Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 
  27. Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum 
  28. Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman 
  29. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 
  30. Iftitah Suryanagara, Menteri Transmigrasi 
  31. Dodi Purwakandi, Menteri Perhubungan 
  32. Meutya Hafidz, Menteri Komunikasi dan Digital 
  33. Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian 
  34. Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan 
  35. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan 
  36. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN 
  37. Rahmat Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 
  38. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
  39. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara 
  40. Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 
  41. Hanif Faisol Nurrofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
  42. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM 
  43. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi 
  44. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah 
  45. Widyanti Putri, Menteri Pariwisata 
  46. Teuku Rifki Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif 
  47. Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak 
  48. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga 
  49. ST Burhanudin, Jaksa Agung 
  50. Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara 
  51. AM Putranto, Kepalda Staf Kepresidenan 
  52. Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden 
  53. Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet. 

Itulah daftar menteri Kabinet Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Beberapa kepala Badan Negara setara dengan menteri, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden diperkirakan akan dilantik atau digantikan bila nantinya diperlukan untuk dilakukan.

Hari ini, Senin 21 Oktober 2024 para menteri akan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Daftar Menteri Kabinet Merah Putih ini telah dirilis di Kompas dan Liputan6.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...