Kegiatan Pemetaan Sebaran Jenis Ikan Bersifat Invasif (JABI) di Kota Pagar Alam dan Kota Lubuk Linggau melibatkan Dinas Perikanan terkait, serta penyuluh perikanan setempat.
Pemetaan JABI dilakukan dengan meninjau secara langsung toko Ikan Hias yang ada di Kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau.
Kegiatan dimulai dengan melakukan wawancara kepada penjual, mendata dan meniventarisir jenis-jenis ikan invasif, menelusuri asal usul ikan tersebut, serta melakukan sosialisasi kepada penjual ikan terkait jenis-jenis ikan invasive yang dilarang ataupun ikan berbahaya yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati ikan asli Indonesia.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan pada Pemetaan Sebaran JABI ini ditemukan 3 jenis Jenis ikan invasif di Pagar Alam yaitu Ikan Aligator gar, Piranha, dan Sapu-sapu sedangkan di Lubuk Linggau ditemukan sebanyak 5 jenis ikan invasif yaitu ikan Red Devil, Aligator gar, Chana argus, Gold Saum, dan Sapu-sapu.
Dalam kesempatan berbeda Kostan Manalu sampaikan bahwa masih terdapatnya masyarakat dan para Hobiis yang menjual ikan hias yang bersifat invasif, khususnya ikan predator yang berbahaya seperti ikan piranha, dan alligator gar.
Hal ini tentunya dapat mengancam kelestarian dan keanekaragaman hayati ikan asli Indonesia apalagi jika sampai terlepas dan masuk kedalam perairan umum oleh karena itu melalui kegiatan Pemetaan Sebaran JAB yang dilakukan oleh karantina Sumsel merupakan upaya untuk memetakan, mengiventarisir, mencegah dan mensosialisasikan larangan pemasukan/pengeluaran, pembudidayaan, peredaraan dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita