Batam - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau musnahkan hampir 2 ton komoditas tanpa jaminan kesehatan atau tanpa sertifikat kesehatan dari negara asalnya. Komoditas yang masuk dalam tiga kategori (Peternakan, Perikanan dan Pertanian - Red) itu terdiri dari produk hewan, ikan dan tumbuhan yang didominasi adalah produk dari Cina.
![]() |
Pemusnahan komoditas ilegal oleh Karantina Kepri |
Pemusnahan media pembawa (MP) hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dilaksanakan di Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam.
Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari Pejabat Karantina di tempat pemasukan Bandara Hang Nadim, Kota Batam pada periode Januari - Maret 2024. Komoditas tersebut disebut juga komoditas ilegal, karena pemasukan MP HPHK/HPIK/OPTK tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan sebagai jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh otoritas karantina di negara asalnya.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menyebutkan “Barang pangan yang dimusnahkan ini tidak memiliki sertifikat karantina dan wajib periksa, sehingga ditindak,” sebagaimana dikutip oleh Tribun Batam.
Tujuan pemasukan komoditas tersebut adalah untuk konsumsi, namun pemasukannya tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, sehingga dilakukan penindakan oleh tim GakKum.
Adapun komoditas yang dimusnahkan seperti : daging, sosis, telur, buah jeruk, buah apel, bawang merah, bawang putih, ikan asap, jerohan sapi dan berbagai jenis buah lainnya termasuk stroberri, apel, kacang tanah dan buah ceri.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita