Jakarta - Khoirunnisa Nur Agusyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshol (PT) sebesar 4 persen. Menurutnya, pembentukan undang-undang tak pernah memiliki alasan yang rasional mengapa dipilih angka 4 persen.
![]() |
Khoirunnisa Nur Agusyati, Direktur Eksekutif Perludem |
Gugatan yang diajukan Perludem mendapatkan persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa point dikabulkan yang diajukan. Dalam argumentasi MK, penerapan ambang batas parlemen harus sesuai dengan lima prinsip. Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentasenya. Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Berikut isi amar putusan MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita