Skip to main content

Dengar Pendapat (Public Hearing) Karantina Pertanian Tanjungpinang

Tanjungpinang – Karantina Pertanian Tanjungpinang merupakan salah satu unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Dalam memberikan pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang senantiasa selalu menerapkan standar pelayan publik yang telah ditetapkan, hal ini dilakukan untuk memberi kepuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan sertifikasi  karantina. 

Peserta Public Hearing

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan, Karantina Pertanian Tanjungpinang menggelar kegiatan dengar pendapat (public hearing), pengguna jasa yang mewakili masyarakat yang telah menggunakan jasa pelayanan publik Karantina Pertanian Tanjungpinang. Kegiatan dengar pendapat dilaksanakan di ruang pertemuan CK Tanjungpinang dengan mengundang pengguna jasa (stakeholder), Kamis (06/07/2023).

Dalam menerapkan standar pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang telah berpedoman pada UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Karantina Pertanian Tanjungpinang merupakan salah satu instansi penegakan hukum dan instansi pelayanan publik yang akan selalu memperbaiki dan meningkatkan terus kinerja dan pelayanan. Dalam rangka menjaga keefektifan pelayanan maka sarana dan prasarana selalu diperbaiki serta mengikuti pembaharuan segala peraturan yang terkait dengan pelayanan publik. 

“Kegiatan public hearing bertujuan untuk menampung masukan dari pengguna jasa untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan kedepannya,” ujar Aris Hadiyono, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam sambutannya.

Kegiatan public hearing juga merupakan salah satu bentuk komitmen Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam keterbukaan informasi public, sekaligus menyampaikan bahwa Karantina Pertanian Tanjungpinang sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta siap berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Public hearing merupakan wujud respon kami terhadap keinginan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik dalam penyelengaraan pemerintahan yang bersih. Sehingga masyarakat akan merasa puas serta eksportir dapat terfasilitasi dengan baik, ekspor berjalan lancar dengan sertifikasi karantina pertanian,” terangnya.

“Harapan saya, kegiatan public hearing ini menjadi ajang penyampaian masukan dari instansi terkait dan pengguna jasa kepada kami.” Pungkasnya.

Pada sesi diskusi, public hearing yang pertama kali diadakan Karantina Pertanian Tanjungpinang ini menghadirkan narasumber dari Kabag Umum Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Ahmad Subkhan, Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari,  Kepala Komisi Informasi Publik Kepri, Jazuli. 

“hasil dari public hearing ini hendaknya dapat menjadi perbaikan pelayanan public Karantina Pertanian Tanjungpinang, silahkan kepada peserta untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan,” ujar Subkhan.

Penyelenggaraan Karantina

Penyelenggaraan Karantina Pertanian dilaksanakan berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain pencegahan masuk/keluar dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Karantina Pertanian juga melaksanakan pengawasan keamanan pangan, pakan, PRG, IAS dan TSL. 

Dalam penyelenggaraan karantina dapat menimbulkan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa atau stakeholder, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2016 tentang PNBP. Berkaitan dengan penerapan tarif PNBP tersebut, seluruh kantor layanan sertifikasi Karantina Pertanian Tanjungpinang telah menginformasikan dengan jelas, hal ini sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Hadir pada kesempatan tersebut instansi terkait dan pengguna jasa perwakilan masyarakat, mulai dari perwakilan Kogabwilhan I, Pangko Armada I Kepri, Korem 033 Wira Pratama, Lanud RHF Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Kajati Kepri, Bea dan Cukai Tanjungpinang, BPSIP Kepulauan Riau, BKIPM Tanjungpinang, KKP Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang, DP2KH Kepri, DKP2 Kab. Bintan, BPPS-PTPHP Provinsi Kepulauan Riau, Pelindo I Tanjungpinang, Pelni Tanjungpinang, Angkasa Pura II Tanjungpinang, PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang, Perum Bulong Tanjungpinang, PT BOF, PT BIE, PT BRC, PT IPEX, PT ITS, PT CA, PT DKC dan perwakilan ekspedisi yang sering berhubungan dengan Karantina Pertanian Tanjungpinang.


Sumber : Humas Karantina Pertanian Tanjungpinang

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pengertian Fatamorgana dan Contohnya

Fatamorgana adalah sesuatu yang semu, yaitu suatu bayangan yang tampak seperti ada tapi sebenarnya tidak ada. Sebagai Contoh adalah bila anda berjalan kaki ditengah terik matahari di jalan Aspal yang panas dan tak ada kendaraan, memandanglah ke arah yang jauh maka anda akan mendapati dikejauhan seakan akan ada kubangan air. Sementara bila anda dekati air tersebut tidak ada, seakan akan menghilang. Penjelasan lain tentang Fatamorgana merupakan sebuah fenomena di mana optik yang biasanya terjadi di tanah lapang yang luas seperti padang pasir atau padang es. Fatamorgana adalah pembiasan cahaya melalui kepadatan yang berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah ada. Seringkali di gurun pasir, fatamorgana menyerupai danau atau air atau kota. Ini sebenarnya adalah pantulan daripada langit yang dipantulkan udara panas. Udara panas ini berfungsi sebagai cermin.

Pengertian | Definisi Kata Intermezzo

Sering kali kita mendengar kata intermezzo dalam kehidupan kita sehari hari, sebenarnya apa pengertian atau definisi dari kata tersebut. Antar Berita mencari referensi disana sini mulai dari wikipedia hingga situs arti kata , tidak juga menemukan jawaban yang memuaskan. Akhirnya mengurai apa yang dimaksudkan dalam kata tersebut Antar Berita menyimpulkan : Intermezzo adalah Sinonim atau sama dengan Guyonan atau Candaan. namun dalam artian ini bukan suatu lelucon lawak. Dalam intermezzo seseorang akan mencari persamaan kata yang sedikit nyeleneh atau ada kesamaan arti dengan kata lain sehingga membuat orang lain berfikir ulang tentang kesamaan itu. Penggunaan sering dipakai untuk Selingan, dimana selingan itu bisa berkaitan dengan pokok bahasan maupun hal lain yang tidak berhubungan. Sebagai contoh, Ferri bercerita bila di desanya di Kabupaten Blitar digemparkan adanya isu Tuyul yang suka mengambil uang dikampung tersebut. Uang yang diambilpun dalam nominal ratusan ribu....