Skip to main content

Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSKJKO EHD

Bintan - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi FKPD melakukan peletakan batu pertama pembangunan RSKJKO EHD yang berada di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kab. Bintan. Peletakan batu pertama sebagai penanda dimulainya pembangunan rumah sakit tersebut yang diperkirakan akan menyerap anggaran sebesar Rp21,1 miliar dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023.


RSKJKO akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 500 m persegi ditambah 2,5 Ha untuk kawasan jalan dan area sekitar RSKJKO EHD. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Ansar dalam sambutannya.


"Pada tahap awal akan dibangun sebanyak 4 bangunan, dimana ada ruang kantor dan ruang rawat inap nantinya. Kemudian nanti secara bertahap akan kita kembangkan dengan pembangunan unit lainnya.” ujarnya.


Gubernur Ansar juga menyebutkan pembangunan fasilitas rawat inap RSKJKO ini dimaksudkan demi kepentingan masyarakat Kepri. Sehingga tidak perlu jauh-jauh mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa hingga ke Pekanbaru.


“Banyak saudara-saudara kita yang sedang sakit, yang sebelumnya harus kita rujuk kerumah sakit di Pekanbaru karena kurangnya fasilitas RSKJ di Provinsi Kepri. Untuk itu, dengan adanya pembangunan ini kedepannya tidak lagi kita rujuk kesana, Kita rawat disini sehingga keluarga pun tidak lagi perlu jauh-jauh jika ingin menjenguk,”  lanjut Ansar.


“Harapan kita, seluruh stakeholder dan Pemda dapat benar-benar memastikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Kepri, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan untuk berobat, fasilitasi sebaik-baiknya,” pungkas Anshar.


Direktur RSKJKO EHD Provinsi Kepri, Asep Guntur Sapari, yang hadir pada kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa hadirnya pembangunan RSKJKO di Provinsi Kepri sangat penting bagi masyarakat.


“RSKJKO tidak hanya melayani bagi penderita gangguan kejiwaan. Tetapi, juga bagi masyarakat yang mengalami kendala gangguan mental atau gejala gangguan kejiwaan, silahkan langsung dirujuk kesini agar mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum semakin memburuk. Berikut dengan ketergantungan obat-obatan tertentu,” ujar Asep.


Bersamaan dengan kegiatan tersebut Gubernur Anshar juga  melaunching Mobile Mental Health Service (MMHS) EHD Provinsi Kepri.l yang didukung Hotline Service Jiwa.


MMHS merupakan salah satu layanan jiwa masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan jiwa, mendeteksi kasus kesehatan jiwa di masyarakat secara dini, meningkatkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa serta meningkatkan kerja sama pemerintah, masyarakat dan swasta terkait masalah kesehatan jiwa secara terpadu dan berkesinambungan. 


Turut hadir dalam acara ini Wakajati Provinsi Kepri RD Teguh Darmawan, Pangkogabwilhan I diwakili Paban Pers Aspers Kogabwilhan I, Danrem 033/WP, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri Hj. Rosliani, Pangkoarmada I diwakili Kadiskes Koarmada I Tanjungpinang, Ka Zona Kamla Barat, Kabinda Kepri, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Ka Fasharkan Mentigi Kol Basuki Tri Usodo, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, Direktur RSAL Dr. Midiyato Suratani, dan jajaran Forkopimda dan Kepala OPD Provinsi Kepri dan Bintan.


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...