295 kilogram daging sapi segar asal Sanana, Kepulauan Sula yang diangkut oleh KM. SR masuk ke Luwuk tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina dari daerah asal ditahan oleh petugas di Luwuk Banggai, Palu.
Kepala Wilayah Kerja Luwuk, Sri Rahayu menuturkan, "setiba kapal tersebut sandar, Karantina bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan (KP3) Kepolisian Pelabuhan Rakyat Luwuk langsung melakukan pemeriksaan di alat angkut tersebut"
"kroscek langsung kami lakukan bersama KP3 Pelabuhan Rakyat Luwuk untuk memastikan ada tidaknya pemasukan daging tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan benar ada ditemukan daging yang menjadi target berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya. Pemilik keberatan dagingnya ditahan namun aturan tetap dijalankan sesuai UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selanjutkan 295 kilogram daging sapi ini ditahan dan diberikan waktu 3 hari kerja kepada pemilik untuk dapat melengkapi sertifikat karantina.
Sertifikat karantina dari daerah asal merupakan jaminan kesehatan produk hewan, untuk konsumsi masyarakat dan bagian upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Karantina Pertanian Palu, Amril secara terpisah mengatakan, "Sudah kami instruksikan agar jalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam penahanan dan kami himbau agar masyarakat dapat patuh karantina dalam melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan sesuai UU No. 21 tahun 2019,"
#PengantatInformasiTerpercaya
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianPalu
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita