Meskipun sudah ada edaran tentang kewaspadaan terhadap penyebaran virus flu burung atau Avian Influenza (AI), namun bukan berarti tidak dapat membawa atau mengirim ayam dari satu daerah ke daerah lain. Lapor Karantina itu penting agar setiap lalu lintas hewan unggas dapat diketahui status kesehatannya, apabila ayam dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala AI, tentu saja ayam tersebut dapat dikirim atau dibawa ke daerah lain, mengunakan pesawat maupun alat angkut lainnya.
(AI) atau yang dikenal dengan flu burung. Penyakit ini menyerang hewan jenis unggas, yang memiliki angka penularan dan kematian hampir mencapai 100%.
![]() |
Petugas memeriksa ayam, foto by Barantan ID |
Sebanyak enam ekor ayam hutan dilalulintaskan dari Bandara Haluoleo, Kendari menuju Bandara Juanda, Surabaya. Pemeriksaan dilakukan baik secara administratif yaitu kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan fisik yang berupa kesesuaian jenis dan jumlah. “Ayam dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala klinis penyakit, dan dapat dilalulintaskan,” terang Akbar, pejabat Karantina Hewan Karantina Pertanian Kendari, Senin (20/3).
Karantina Pertanian sebagai institusi yang bertugas mencegah penyebaran penyakit, memiliki peran dalam melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK. Pengawasan di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 5816 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Lalu Lintas Unggas terhadap Wabah High Pathogenic Avian Influenza, dilakukan pemeriksaan titer antibodi penyakit AI dengan metode Hemaglutinasi Inhibisi (HAHI AI). Hasilnya menunjukkan titer yang protektif terhadap virus AI.
Karantina Pertanian Kendari selalu siap dalam melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) untuk mencegah penyebaran penyakit di wilayah Sulawesi Tenggara.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita