Skip to main content

RUU PPRT, PR DPR Yang Tak Kunjung Kelar

 Ternyata RUU PPRT - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah mandeg dan menjadi PR DPR sejak 19 tahun silam. RUU PPRT pernah kembali disuarakan oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (Eks pemeran Oneng, dalam film Bajaj Bajuri) yang sukses menjadi anggota dewan dan mencoba mengupayakan menggoalkan RUU tersebut (2014), sayangnya hingga saat ini RUU PPRT tersebut tidak juga kunjung selesai. Padahal RUU itu adalah harapan atau angin segar pagai para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mungkin puluhan ribu di Indonesia ini.

Sebut saja Angon, telah bekerja belasan tahun di sebuah perumahan elite di Surabaya namun gaji yang diterimanya masih jauh dari standard UMK/UMR. Namun Angon tetap menerima pekerjaan tersebut karena merasa sulit mencari pekerjaan lain. Angon berkeinginan membangun usaha, namun meski telah belasan tahun bekerja, tidak juga bisa menabung untuk modal usaha.

"saya hanya tamatan SMP, mau cari kerja di tempat lain juga sulit, makanya masih tetap bertahan disini," ujar Angon.

Angon hanya sebagian kecil, sementara di luar sana masih banyak PRT yang juga melaksanakan pekerjaan karena terpaksa. Apalagi perekrutan pekerjaan tersebut dilakukan dari teman atau keluarganya juga. Biasanya calon majikan cukup cerdas agar bisa membayar gaji murah, yaitu dengan meminta sopir atau satpam yang dikenal untuk dicarikan PRT yang membutuhkan pekerjaan, biasanya yang diincar adalah gadis di dusun/desa terpencil.

Sebagian PRT yang ingin mendapatkan gaji lebih besar, biasanya akan masuk melalui biro jasa tenaga kerja yang memiliki ijin resmi. Meskipun ada potongan, namun gaji yang diterima bakalan lebih besar dari pada terpaksa menerima dari majikan yang pelit.

Perlu digaris bawahi bahwa, PRT adalah pekerja yang juga memerlukan perlindungan, berhak menerima gaji yang layak, tempat tinggal yang nyaman, makan yang cukup dan mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja pada umumnya. 

Hal yang paling menyedihkan menjadi PRT adalah, saat sehat bekerja bersama majikan, namun saat sakit harus pulang kembali ke keluarganya, karena sebagian PRT tidak dijamin kesehatannya, BPJS harus bayar sendiri atau memang tidak punya. ini adalah hal yang sangat memilukan....


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...

Pengertian | Arti Kompetensi, Kapabilitas, Akseptabilitas dan Elektabilitas

Seperti pemilu tahun lalu, menjelang pemilu 2014 ini sebagai orang awam kita akan sering dibingungkan dengan munculnya istilah bahasa asing oleh para elite politik. Entah itu bertujuan agar kedengaran lebih keren atau memang tak bahasa lain yang lebih pas untuk pemaknaannya. Kali ini saya, melalui Antar Berita ingin menyampaikan pengertian tersebut agar kita semua memahaminya. entah anda gunakan atau tidak, setidaknya itulah artinya dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya menurut saya, entah pula oleh ahli bahasa. Inilah arti/pengeritan kompetensi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas : Kompetensi, artinya adalah Kemampuan, sebagai seorang individu atau calon pemimpin diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan atau skill. Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titi...