Skip to main content

Modus Paralon, Dua Ekor Burung Dimasukkan Diam-Diam

Memasukkan komoditas secara illegal yaitu, membawa atau mengirim komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dengan dokumen persyaratan pemasukan, sebagaimana tercantum pada pasal 33-35 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Baru-baru ini masih saja terjadi pemasukan komoditas hewan secara diam-diam, artinya kedatangan burung tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan (bandara). 

Modus atau cara membawa burung pun cukup unik, yaitu dengan memasukkan burung ke dalam paralon, kemudian dimasukkan ke dalam tas bersama baju-baju dan barang lainnya. Tindakan ini tentu saja tindakan yang bertentangan dengan UU yang berlaku di Indonesia. Membawa hewan dengan kondisi tersiksa juga bertentangan dengan kaedah kesejahteraan hewan, sehingga terhadap burung tersebut dapat dilakukan penahanan.



Pejabat Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya pemasukan burung Tuwu dari Malaysia melalui Bandar Udara International Juanda.  Berkat kerjasama dengan instansi terkait, burung tersebut berhasil diamankan untuk tindakan karantina selanjutnya (17/03)

Dari hasil pemeriksaan, dua ekor burung yang dibawa oleh penumpang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal dan dokumen pendukung lainnya, tentu hal ini melanggar pasal 33 Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tetty, selaku penanggungjawab Wilker Bandar Udara Juanda mengatakan " Modus yang digunakan dengan memasukkan burung ke dalam paralon kemudian dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang. Selanjutnya burung dilakukan penahanan  sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"

Dengan tindakan tegas yang diambil petugas, diharapkan tidak lagi terjadi tindakan membawa burung secara ilegal, baik dari luar negeri maupun domestik.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Prabowo Ajak Rakyat Tanam Cabe Minimal 5 Pot di Rumah

 Cabe atau Cabai merupakan komoditas seksi yang kerap menimbulkan inflasi di beberapa daerah, harga cabe pun kerap melambung tinggi karena pasokan atau stok yang sedikit di musim-musim tertentu. Untuk, itu, Prabowo Subianto mengajak rakyat untuk menanam cabe minimal 5 pot atau polibag di setiap rumah, agar cabe tidak mahal harganya. Gambar dari Goodnews Indonesia Menurutnya, masih banyak tanaman sayur dan buah yang bisa ditanam disekitar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, agar tidak semuanya harus beli, misalnya tomat dan timun yang mudah ditanam. Ternyata, usulan untuk menanam cabe dan sayuran lainnya di setiap rumah tersebut, pertama kali disampaikan oleh Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai upaya mendukung program pemerintah menuju Swasembada pangan. "Tadi Menko Pangan katakan, kalau satu keluarga punya lima pot cabai, harga cabai tidak akan pernah mahal lagi. Setiap keluarga bisa punya cabai sendiri, mungkin punya tomat sendiri, timun sendiri," ...

Lagi, Karantina Sertifikasi 1160 ekor Kerapu Tujuan Singapura

Bintan - Petugas Karantina Kepulauan Riau (Kepri) di Satuan Pelayanan Kijang kembali melakukan sertifikasi ekspor kerapu hidup tujuan Singapura. Ikan kerapu yang diekspor dengan kapal laut tersebut memiliki nilai ekonomi Rp54 juta (23/04). Petugas Periksa Ikan Kerapu yang akan dimuat ke dalam kapal "Karantina mendukung hilirisasi produk perikanan melalui layanan sertifikasi yang mudah dan cepat, karena Karantina Kepri telah menerapkan SSMQC," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Melalui SSMQC, eksportir dapat mengajukan permohonan karantina bersamaan dengan permohonan ekspor barang ke Beacukai. SSMQC akan mengirimkan data dan pemberitahuan ke aplikasi BestTrust (Karantina) dan Ceisa (Beacukai). Sesuai permohonan yang masuk pada sistem karantina (BestTrust), ekspor kerapu kali ini adalah dari jenis kerapu Tiger 1000 ekor, kerapu sunu 160 ekor yang diangkut dengan KM  Hellen. Sebelum diterbitkan sertifikat kesehatan dari Karantina, petugas Karantina terlebih dahulu melakuk...