Memasukkan komoditas secara illegal yaitu, membawa atau mengirim komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dengan dokumen persyaratan pemasukan, sebagaimana tercantum pada pasal 33-35 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Baru-baru ini masih saja terjadi pemasukan komoditas hewan secara diam-diam, artinya kedatangan burung tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan (bandara).
Modus atau cara membawa burung pun cukup unik, yaitu dengan memasukkan burung ke dalam paralon, kemudian dimasukkan ke dalam tas bersama baju-baju dan barang lainnya. Tindakan ini tentu saja tindakan yang bertentangan dengan UU yang berlaku di Indonesia. Membawa hewan dengan kondisi tersiksa juga bertentangan dengan kaedah kesejahteraan hewan, sehingga terhadap burung tersebut dapat dilakukan penahanan.
Pejabat Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya pemasukan burung Tuwu dari Malaysia melalui Bandar Udara International Juanda. Berkat kerjasama dengan instansi terkait, burung tersebut berhasil diamankan untuk tindakan karantina selanjutnya (17/03)
Dari hasil pemeriksaan, dua ekor burung yang dibawa oleh penumpang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal dan dokumen pendukung lainnya, tentu hal ini melanggar pasal 33 Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Tetty, selaku penanggungjawab Wilker Bandar Udara Juanda mengatakan " Modus yang digunakan dengan memasukkan burung ke dalam paralon kemudian dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang. Selanjutnya burung dilakukan penahanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"
Dengan tindakan tegas yang diambil petugas, diharapkan tidak lagi terjadi tindakan membawa burung secara ilegal, baik dari luar negeri maupun domestik.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita