Skip to main content

Membawa Komoditas Hewan dan Tumbuhan dari Luar Negeri, Wajib Penuhi Persyaratan

 Bintan - Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Bagi setiap orang yang membawa komoditas hewan dan produk turunannya seperti daging, sosis telur, wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut, demikian juga bila membawa komoditas tumbuhan dan produk turunannya seperti sayuran, buah, beras, biji-bijian, kayu dan lain-lain juga wajib memenuhi persyaratan yang akan kami jelaskan dibawah ini.



Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan/atau keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Adapun tindakan karantina yang dilakukan oleh Pejabat Karantina meliputi; pemeriksaan; pengasingan; pengamatan; perlakuan;penahanan;penolakan; pemusnahan dan pembebasan. 

Pemeriksaan karantina meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kesehatan. Sesuai amanah UU 21/2019, karantina juga mengemban tugas dalam pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa dilindungi dan keamanan pangan. 

Berikut ini adalah Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi bagi setiap pemasukan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan ke NKRI :

1. Dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari otoritas karantina di negara asal

2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

3. Dilaporkan kepada Pejabat Karantina, untuk keperluan tindakan karantina.


Dalam hal pemilik barang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, maka pejabat karantina akan melakukan tindakan Penahanan dan/atau penolakan dan/atau pemusnahan. Jadi, anda wajib melengkapi sertifikat kesehatan bagi produk yang akan dilalulintaskan. 

Beberapa negara memiliki penyakit ekstotis yang tidak ada di Negara Indonesia, sehingga setiap lalu lintas komoditas pertanian wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina yang berwenang, agar penyakit tersebut tidak mengganggu pertanian di Indonesia, karena Indonesia adalah negara agraris, dimana masyarakatnya dominan berprofesi sebagai petani, peternak dan nelayan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Prabowo Ajak Rakyat Tanam Cabe Minimal 5 Pot di Rumah

 Cabe atau Cabai merupakan komoditas seksi yang kerap menimbulkan inflasi di beberapa daerah, harga cabe pun kerap melambung tinggi karena pasokan atau stok yang sedikit di musim-musim tertentu. Untuk, itu, Prabowo Subianto mengajak rakyat untuk menanam cabe minimal 5 pot atau polibag di setiap rumah, agar cabe tidak mahal harganya. Gambar dari Goodnews Indonesia Menurutnya, masih banyak tanaman sayur dan buah yang bisa ditanam disekitar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, agar tidak semuanya harus beli, misalnya tomat dan timun yang mudah ditanam. Ternyata, usulan untuk menanam cabe dan sayuran lainnya di setiap rumah tersebut, pertama kali disampaikan oleh Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai upaya mendukung program pemerintah menuju Swasembada pangan. "Tadi Menko Pangan katakan, kalau satu keluarga punya lima pot cabai, harga cabai tidak akan pernah mahal lagi. Setiap keluarga bisa punya cabai sendiri, mungkin punya tomat sendiri, timun sendiri," ...

Lagi, Karantina Sertifikasi 1160 ekor Kerapu Tujuan Singapura

Bintan - Petugas Karantina Kepulauan Riau (Kepri) di Satuan Pelayanan Kijang kembali melakukan sertifikasi ekspor kerapu hidup tujuan Singapura. Ikan kerapu yang diekspor dengan kapal laut tersebut memiliki nilai ekonomi Rp54 juta (23/04). Petugas Periksa Ikan Kerapu yang akan dimuat ke dalam kapal "Karantina mendukung hilirisasi produk perikanan melalui layanan sertifikasi yang mudah dan cepat, karena Karantina Kepri telah menerapkan SSMQC," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Melalui SSMQC, eksportir dapat mengajukan permohonan karantina bersamaan dengan permohonan ekspor barang ke Beacukai. SSMQC akan mengirimkan data dan pemberitahuan ke aplikasi BestTrust (Karantina) dan Ceisa (Beacukai). Sesuai permohonan yang masuk pada sistem karantina (BestTrust), ekspor kerapu kali ini adalah dari jenis kerapu Tiger 1000 ekor, kerapu sunu 160 ekor yang diangkut dengan KM  Hellen. Sebelum diterbitkan sertifikat kesehatan dari Karantina, petugas Karantina terlebih dahulu melakuk...