Bintan - Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Bagi setiap orang yang membawa komoditas hewan dan produk turunannya seperti daging, sosis telur, wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut, demikian juga bila membawa komoditas tumbuhan dan produk turunannya seperti sayuran, buah, beras, biji-bijian, kayu dan lain-lain juga wajib memenuhi persyaratan yang akan kami jelaskan dibawah ini.
Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan/atau keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Adapun tindakan karantina yang dilakukan oleh Pejabat Karantina meliputi; pemeriksaan; pengasingan; pengamatan; perlakuan;penahanan;penolakan; pemusnahan dan pembebasan.
Pemeriksaan karantina meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kesehatan. Sesuai amanah UU 21/2019, karantina juga mengemban tugas dalam pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa dilindungi dan keamanan pangan.
Berikut ini adalah Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi bagi setiap pemasukan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan ke NKRI :
1. Dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari otoritas karantina di negara asal
2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
3. Dilaporkan kepada Pejabat Karantina, untuk keperluan tindakan karantina.
Dalam hal pemilik barang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, maka pejabat karantina akan melakukan tindakan Penahanan dan/atau penolakan dan/atau pemusnahan. Jadi, anda wajib melengkapi sertifikat kesehatan bagi produk yang akan dilalulintaskan.
Beberapa negara memiliki penyakit ekstotis yang tidak ada di Negara Indonesia, sehingga setiap lalu lintas komoditas pertanian wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina yang berwenang, agar penyakit tersebut tidak mengganggu pertanian di Indonesia, karena Indonesia adalah negara agraris, dimana masyarakatnya dominan berprofesi sebagai petani, peternak dan nelayan.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita