Skip to main content

Pengumuman Hasil CPNS Deptan 2014

Antar Berita kali ini tertarik untuk menyampaikan info pengumuman CPNS 2014 yang diselenggarakan di lingkungan departemen pertanian atau kementerian pertanian  yang tak lain adalah serangkaian seleksi penerimaan CPNS 2013 mulai dari tingkat SMA/SMK, S1 semua jurusan, S2 dan berbagai bidang pendidikan lainnya. 

Inilah pengumuman akhir dari serangkaian penerimaan CPNS 2014



PENGUMUMAN
NOMOR :  110/TU.210/A2/1/2014
           
HASIL AKHIR SELEKSI PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/KP.200/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2013 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/563/M.PAN-RB/12/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal Peserta Seleksi CPNS Kementerian Pertanian Yang Memenuhi Nilai Ambang Batas, dengan ini diumumkan bahwa peserta ujian yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2013.

Peserta yang dinyatakan LULUS dan dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Pertanian Formasi Tahun 2013 adalah peserta ujian dengan urutan peringkat nilai (rangking) tertinggi pada masing-masing formasi jabatan dan unit kerja yang dipilih peserta.
Kepada peserta yang lulus agar segera melengkapi persyaratan administrasi untuk proses pemberkasan pengangkatan CPNS, dengan kelengkapan sebagai berikut :
  1. Menyerahkan Ijazah dan transkrip nilai ASLI sebagai jaminan selama 1 (satu) tahun menjadi CPNS sesuai dengan Pengumuman Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2013 Nomor 955/TU.210/A2/9/2013 Tanggal 19 September 2013 point G nomor 5.
  2. 2 (dua) lembar foto copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang mengesahkan/melegalisir ijazah/STTB dan transkrip nilai adalah:
a.


b
Ijazah Universitas/Institut/Sekolah Tinggi adalah Rektor/Pembantu Rektor /Wakil Rektor/Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan/Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik/Wakil Ketua/Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik/Wakil Direktur.
Ijazah Sekolah adalah Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah yang bersangkutan atau Kabag/Kabid/Kasubdin yang berkompeten pada Dinas Pertanian/Dinas Peternakan/Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
  1. 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir dan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  2. 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir dan asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  3. 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir dan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat aditif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  4. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan (bermaterai Rp 6000,-) sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2012 yang berisi tentang:
a.

b.

c.
d.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil
Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  1. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 berwarna sebanyak 12 lembar (latar belakang berwarna biru dan ditulis nama dan no tes dibalik foto tersebut).
  2. 2 (dua) set asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai Rp 6000,-, yang ditulis tangan memakai tinta hitam dan huruf balok/capital, dan ditempel pas foto 3x4 sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002. (formulir dapat diunduh di website ini)
  3. Foto copy bukti pengalaman kerja yang syah dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja.
  4. Bahan kelengkapan sebagaimana angka 1 sampai angka 8 dimasukkan ke dalam stopmap dengan ketentuan sebagai berikut
a.
b.
c.
d.
Warna Biru untuk S2
Warna Kuning untuk S1
Warna Merah untuk D3
Warna Hijau untuk SMK Pertanian/Peternakan
  1. Pemberkasan kelengkapan administrasi tersebut diserahkan kepada Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dari tanggal  3 Februari 2014 sampai dengan tanggal  7 Februari  2014, jam 8.30 – 16.00 WIB bertempat di Auditorium Gedung D Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM No. 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan.
  2. Apabila tidak melakukan pemberkasan kelengkapan administrasi sesuai tanggal yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 11, maka secara syah dianggap mengundurkan diri. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pertanian T.A 2013 berhak menetapkan penggantinya berdasarkan urutan peringkat dibawahnya.
  3. Jika dalam proses pemberkasan ternyata ditemukan pemalsuan/ ketidaksesuaian berkas dengan formasi jabatan dan penempatan maka Panitia Seleksi berhak membatalkan kelulusan peserta.
  4. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.



Comments

Post a Comment

Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...