Skip to main content

Solusi dari Rawan Pangan

Untuk menjamin kesejahteraan petani dan distribusi pangan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, agenda land reform yang diamanatkan oleh Undang-undang Pokok Agraria no. 5 tahun 1960, dan dikuatkan dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, harus segera dilaksanakan. Hal ini untuk menjamin bahwa petani bisa memperoleh lahan yang layak untuk produksi pangan. 

Kedua, karena banyak petani yang hanya memiliki lahan sempit, maka perlu dibangun corporate farming. Dalam konsep ini, petani-petani kecil akan bergabung dalam satuan areal yang luas untuk memproduksi pangan secara bersama-sama. Hal ini akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan efisien waktu, biaya dan tenaga. Disamping itu, petani juga bisa melakukan bargaining dengan pembeli (tengkulak), karena mereka menjualnya dalam jumlah yang banyak secara kolektif.

Ketiga, pemerintah harus bisa menjamin akses pasar dan modal bagi petani. Seringkali, kedua hal tersebut menjadi kendala bagi petani untuk melangsungkan proses produksinya. Akses modal akan menjamin selesainya proses produksinya dengan baik, sedangkan akses pasar akan menjamin harga yang layak bagi petani.

Keempat, sebenarnya fungsi BULOG sebagai pengaman ketersediaan pangan adalah sangat strategis. Hanya saja, BULOG tidak berhubungan langsung dengan petani, tetapi menggunakan perantara kontraktor sebagai pemasok gabah dengan berbagai persyaratannya. Hal ini menimbulkan lemahnya akses petani terhadap program pengadaan pangan BULOG. Dan akhirnya, yang menikmati keuntungan tetap saja para pedagang besar. Disisi lain, BULOG kadangkala melakukan impor beras, dimana produksi petani cukup berlimpah. Tentunya, harga gabah di petani menjadi jatuh, yang kemudiandimanfaatkan oleh pedagang untuk keperluan memenuhi kebutuhan BULOG. Dalam hal ini, sebagai BUMN, BULOG harus secara tegas memposisikan diri sebagai mitra petani untuk pemenuhan ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima, keragaman pangan yang dimiliki oleh rakyat, sebaiknya dipelihara dengan baik. Keragaman pangan akan membantu petani untuk bebas menentukan jenis tanaman pangan yang akan ditanamnya. Disisi lain, keragaman pangan juga akan mempermudah rakyat untuk mencari alternatif pangan, apabila pangan pokoknya sedang langka. Tentunya, hal ini akan lebih menjamin berkurangnya kelaparan yang diderita oleh rakyat. Apalagi, saat ini dibeberapa kota besar, masyarakat sudah mulai terbiasa dengan tidak makan nasi, tetapi menggantinya dengan roti, mie, atau sayuran.

Jadi, dengan melakukan kelima hal diatas, pemerintah bisa menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat melalui peningkatan kesejahteraan petani dan pendistribusian pangan secara merata. Tentunya, bangsa ini tidak ingin melihat gizi buruk dan busung lapar akan berlarut-larut menjadi masalah yang berkepanjangan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...