Untuk menjamin kesejahteraan petani dan distribusi pangan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama,
agenda land reform yang diamanatkan oleh Undang-undang Pokok Agraria
no. 5 tahun 1960, dan dikuatkan dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, harus segera
dilaksanakan. Hal ini untuk menjamin bahwa petani bisa memperoleh lahan
yang layak untuk produksi pangan.
Kedua, karena banyak petani yang hanya memiliki lahan sempit, maka perlu dibangun corporate farming.
Dalam konsep ini, petani-petani kecil akan bergabung dalam satuan areal
yang luas untuk memproduksi pangan secara bersama-sama. Hal ini akan
menjadikan proses produksi lebih efektif dan efisien waktu, biaya dan
tenaga. Disamping itu, petani juga bisa melakukan bargaining dengan
pembeli (tengkulak), karena mereka menjualnya dalam jumlah yang banyak
secara kolektif.
Ketiga, pemerintah harus bisa menjamin akses pasar dan modal
bagi petani. Seringkali, kedua hal tersebut menjadi kendala bagi petani
untuk melangsungkan proses produksinya. Akses modal akan menjamin
selesainya proses produksinya dengan baik, sedangkan akses pasar akan
menjamin harga yang layak bagi petani.
Keempat, sebenarnya fungsi BULOG sebagai pengaman
ketersediaan pangan adalah sangat strategis. Hanya saja, BULOG tidak
berhubungan langsung dengan petani, tetapi menggunakan perantara
kontraktor sebagai pemasok gabah dengan berbagai persyaratannya. Hal ini
menimbulkan lemahnya akses petani terhadap program pengadaan pangan
BULOG. Dan akhirnya, yang menikmati keuntungan tetap saja para pedagang
besar. Disisi lain, BULOG kadangkala melakukan impor beras, dimana
produksi petani cukup berlimpah. Tentunya, harga gabah di petani menjadi
jatuh, yang kemudiandimanfaatkan oleh pedagang untuk keperluan memenuhi
kebutuhan BULOG. Dalam hal ini, sebagai BUMN, BULOG harus secara tegas
memposisikan diri sebagai mitra petani untuk pemenuhan ketersediaan
pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, keragaman pangan yang dimiliki oleh rakyat,
sebaiknya dipelihara dengan baik. Keragaman pangan akan membantu petani
untuk bebas menentukan jenis tanaman pangan yang akan ditanamnya. Disisi
lain, keragaman pangan juga akan mempermudah rakyat untuk mencari
alternatif pangan, apabila pangan pokoknya sedang langka. Tentunya, hal
ini akan lebih menjamin berkurangnya kelaparan yang diderita oleh
rakyat. Apalagi, saat ini dibeberapa kota besar, masyarakat sudah mulai
terbiasa dengan tidak makan nasi, tetapi menggantinya dengan roti, mie,
atau sayuran.
Jadi, dengan melakukan kelima hal diatas, pemerintah bisa menjamin
ketersediaan pangan bagi rakyat melalui peningkatan kesejahteraan petani
dan pendistribusian pangan secara merata. Tentunya, bangsa ini tidak
ingin melihat gizi buruk dan busung lapar akan berlarut-larut menjadi
masalah yang berkepanjangan.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita