Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Wilayah Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2 Agustus lalu di Perairan Barat Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25. Komoditas tersebut dilalulintaskan tanpa dokumen karantina, tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan. Pemusnahan Bawang Merah Tangkapan Bakamla “Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Karantina, bawang merah tersebut terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa nematoda yaitu Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius,” ungkap Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Menurutnya, nematoda tersebut bisa merusak bagian akar dan jaringan tanaman sehingga bisa membuat pertumbuhan tanaman abnormal, seperti tunas mati, b...
Pengantar Informasi Terpercaya