Bintan - PetugasKarantina Satuan Pelayanan Tanjung Uban, Karantina Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan pemasukan 20 ekor sapi asal Propinsi Lampung. Sapi dengan jenis sapi bali tersebut tiba di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Selasa sore (07/01), pada pagi harinya Rabu (08/01), Petugas Karantina melakukan pengambilan sampel darah sapi di kandang pemilik, di Kota Tanjungpinang.
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel darah, untuk memastikan hewan tersebut dalam keadaan sehat sebelum dipelihara maupun disembelih oleh pemiliknya. Sampel darah yang telah diambil akan dilakukan uji Rose Bengal Test (RBT) di Laboratorium Karantina Kepri di Tanjungpinang.
Kewaspadaan terhadap masuk/keluar dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap lalu lintas media pembawa HPHK, HPIK, OPTK wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
Pemasukan sapi dan ruminansia lainnya ke Propinsi Kepri, harus memenuhi persyaratan pengujian laboratorium yang menyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis yang dilakukan petugas, 20 ekor sapi tersebut tidak menunjukkan gejala PMK.
PMK masih terjadi di beberapa wilayah di Sumatera dan Jawa, sehingga kewaspadaan dan pemenuhan persyaratan kesehatan harus terpenuhi sebelum hewan dikirim. Pemeriksaan di tempat tujuan untuk memastikan ulang bahwa hewan yang masuk sesuai dan sehat.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita