Skip to main content

Siaga Nataru, Karantina dan Beacukai Patroli Laut Perairan Tanjungpinang

 Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

Tanjunggpinang - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang (BC Tanjungpinang), meningkatkan pengawasan bersama melalui kegiatan patroli laut di perairan Tanjungpinang dan sekitarnya, Kamis (19/12).



Selain memastikan setiap lalu lintas komoditas wajib lapor karantina, telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku dalam Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 guna mendukung ketahanan Nasional jelang Nataru, Patroli Laut bersama ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi, khususnya dengan Bea Cukai. 


Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menyampaikan sebagai Provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, hal ini menjadi peluang meningkatnya potensi masuknya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang akan mengancam ketahanan nasional termasuk pangan di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.


“Propinsi Kepri yang wilayahnya didominasi oleh lautan, masih banyak pelabuhan rakyat atau pelabuhan tidak resmi yang menjadi tempat pemasukan dan pengeluaran komoditas wajib lapor karantina, karenanya dalam menjalankan tugas menjaga dan melindungi sumber daya hayati Indonesia di Wilayah Perbatasan NKRI, Karantina Kepri membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait khususnya otoritas pelabuhan salah satunya dengan BC Tanjungpinang ,” terang Herwin saat memimpin kegiatan patroli laut dengan tetap memenuhi SOP pelayaran dan tim patroli laut BC Tanjungpinang


Terkait persayaratan karantina, Herwin menjelaskan setiap lalu lintas produk pertanian dan perikanan wajib memenuhi persyaratan tindakan karantina, diantaranyadilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan atau pengendalian. Setiap orang yang membawa atau melalulintaskan produk pertanian dan perikanan tidak memenuhi persyaratan dimaksud, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.


"Maksimum security dan pengawasan bersama di entry point adalah upaya mitigasi resiko dalam cegah tangkal penyakit karantina khususnya African Swine Fever (ASF) yang saat ini terjangkit di Nabire di Papua Tengah," lanjutnya.


Lebih lanjut Herwin menjelaskan Karantina Kepri memiliki komitmen untuk memastikan setiap komoditas bahan pangan dan pakan yang masuk-keluar, dari dan menuju Tanjungpinang khususnya dan Kepri pada umumnya harus sehat, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kesadaran bersama akan pentingnya lapor karantina. “Sertifikat Karantina merupakan jaminan kesehatan dan keberterimaan setiap komoditas yang dilalulintaskan dan dieskpor di daerah atau negara tujuan. Sehingga patroli laut juga bertujuan untuk memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat, karena dapat meminimalisir terjadinya pemasukan illegal yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan karantina,” 


Herwin mengungkapkan keberadaan Pulau Bulan sebagai pusat peternakan babi yang dapat mengekspor sekitar 1000 ekor per hari ke Singapura, menjadi pencermatan Karantina Kepri dalam melakukan upaya mitigasi resiko akan masuknya penyakit hewan tersebut ke Wilayah Kepri.”untuk itu memasuki masa liburan Nataru diprediksi lalu lintas orang dan barang meningkat, kami mengoptimalkan pengawasan karantina dan kolaborasi antar instansi di pintu perbatasan. 


"Kedepan diharapkan Custom, Immigration, Quarantin memiliki SOP pengawasan terintegrasi dalam join Single Submission, join Inspection dan join Operation di Kepri, agar memudahkan pengawasan," pungkasnya.

Sumber: Humas Barantin

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...