Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara berhasil menyelamatkan satu ekor burung Nuri Talaud dari aksi peredaran ilegal. Burung tersebut hendak dilalulintaskan tanpa mengantongi sertifikat karantina, sehingga dilakukan penahanan oleh petugas.
Penahanan dilakukan setelah Karantina Sulut mendapatkan informasi dari BKSDA berupa dugaan penyelundupan burung di dalam kapal Barcelona VA yang berlayar dari Pulau Talaud ke Manado. Setelah dilakukan penelusuran, burung endemik daerah itu berhasil ditemukan di dalam botol air minum di salah satu tas penumpang.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara mengapresiasi kerja sama petugas karantina dengan BKSDA setempat. Sinergi dilakukan sebagai upaya penyelamatan sumber daya alam di Sulawesi Utara, dengan implementasi pertukaran informasi.
Berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), burung nuri Talaud (Eos histrio) termasuk satwa liar dalam kategori Appendix I yang terancam kepunahan. Penangkapan nuri Talaud dari alam bebas adalah tindakan ilegal, dimana peredaranan dan perdagangannya juga dilarang.
Tindak lanjut dari penahanan tersebut adalah barang bukti beserta pemiliknya diserahterimakan ke BKSDA sebagai pihak yang berwenang..
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita