Tanjungpinang - Herwintarti, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri), melakukan kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Karantina di Tanjungpinang. Dalam kunjungan tersebut Herwintarti berkesempatan audiensi dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang untuk perkuat sinergi (29/01)
Herwintarti menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Karantina sebagai sistem pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) terus menjalin sinergi dengan instansi terkait, mengingat masih banyaknya pelabuhan rakyat yang juga kerap disebut pelabuhan tikus di Propinsi Kepri menjadi pintu rawan ilegal lalulintas MP HPHK, OPTK, Dan HPIK
Sinergi Karantina Kepri dengan Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan dapat mengamankan Kepri dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di wilayah Kepri.
"masih banyak pintu-pintu pemasukan pengeluaran yang belum ditetapkan sehingga perlu komitmen bersama untuk menjaga Kepri dengan penetapan pelabuhan nasional dan internasional khusus untuk pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian dan perikanan sehingga mudah dalam pengawasan," ujar Herwintarti
"meskipun Kepri bebas rabies, namun beresiko masuk dan tersebarnya penyakit hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya
Propinsi Kepri yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura memiliki potensi sumber daya alam komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan yang layak untuk diekspor, sehingga tujuan dan komitmen bersama harus diselaraskan untuk memajukan Kepri.
Terkait upaya tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk menjadikan Kepri menjadi lebih baik, menuju zona hijau, Karantina berkomitmen mendukung sepenuh hati dengan pelayanan digital. Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kijang dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menjadi pilot project perbaikan pelayanan yang sehat bebas korupsi.
Karantina Kepri merupakan Unit Pelayan Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia (Barantin). Karantina Kepri saat ini adalah gabungan dari tiga UPT Badan Karantina Pertanian dan dua UPT Balai Karantina Ikan dan Pengawas Mutu (BKIPM), yang sebelumnya dibawah Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan Perikanan. Barantin adalah sebuah badan yang kedudukannya langsung dibawah perintah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sumber : fp karantina kepri
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita