Skip to main content

PerPres Penggabungan Karantina Resmi Ditandatangani Presiden

 Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. 

Dalam PerPres tersebut dijelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Adapun kedudukannya adalah merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


PerPres ini merupakan kelanjutan atau turunan dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, agar Badan Karantina Indonesia dapat segera berdiri sendiri langsung dibawah Presiden. Kepala Badan Karantina Indonesia, dilantik dan diberhentikan langsung oleh Presiden. 

Badan Karantina Indonesia di pimpin oleh Kepala, Pasal 2 Perpres 45 tahun 2023.

Penggabungan sebagaimana dimaksud adalah penggabungan Karantina Pertanian yang sebelumnya dibawah Kementerian Pertanian, Karantina Ikan yang sebelumnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KSDAE (optional) yang sebelumnya di Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

(l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (Pasal 47)

Sesuai dengan Perpres Penggabungan Karantina tersebut maka seluruh pegawai, dokumen dan aset Badan Karantina Pertanian dan Karantina Ikan akan menjadi Badan Karantina Indonesia. 

Pegawai KSDAE yang melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran bisa bergabung bersama Badan Karantina Indonesia atau tetap berada di BKSDA. 

Lalu bagaimana dengan hak-hak pegawai selama masa transisi?

Sesuai dengan Pasal 49 

Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Lalu bagaimana dengan dokumen, perlengkapan dan pendanaan?

Sesuai dengan Pasal 47

(4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia. (5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang: a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia.

Dapat disimpulkan, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan Karantina Pertanian, Karantina Ikan tidak perlu khawatir dengan perubahan institusi karantina ini, karena pelayanan karantina akan tetap ada demi kelancaran lalu lintas komoditas pertanian dan ikan. 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Contoh Soal Test TKB Pertanian 2014/2015

Seperti yang telah kita ketahui bersama bila proses seleksi CPNS di Kementerian Pertanian untuk tahun 2013 tidak mengadakan test TKB karena mereka belum siap sempurna sehingga hasil test TKD menjadi acuan seorang peserta dinyatakan lulus atau tidak menjadi CPNS Kementan . Namun akan berbeda hal untuk tahun 2014/2015 bagian kepegawan kementan sudah pasti akan mempersiapkan sejak dini pelaksanaan TKB agar bisa menyaring tenaga yang benar benar berkualitas sesuai postnya masing masing.  Dalam rangka menyambut pelaksanaan test TKB Pertanian tersebut, Antar Berita bermaksud untuk membagikan Contoh Soal Test TKB Pertanian tersebut, agar pengunjung Antar berita dan peserta Test CPNS kementan 2014 bisa mempersiapkan sejak dini dalam menghadapi ujian tersebut. Bacalah dengan seksama setiap soal dibawah ini, kemudian jawablah dengan tepat. Insya Allah Soal TKB nanti tidak akan berbeda jauh dengan yang ada disini diselenggarakan secara online maupun dengan kertas (LJK). ...

Karantina Amankan 20,971 Kg Kuda Laut Kering

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 20,971 kg atau 10.647 ekor kuda laut kering. Komoditas perikanan tersebut hendak dibawa menuju Jakarta dari Bandara Hang Nadim, Batam. Kuda laut kering  "Betul, informasi yang disampaikan langsung ditindaklanjuti petugas Karantina dan Bea Cukai terkait pengiriman kuda laut kering sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor, melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta. Tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut," ujar Kepala Karantina Kepri Herwintarti dalam keterangan persnya di Batam, Jumat (16/5).  Petugas Amankan Kuda Laut Kering  Lebih lanjut ia menjelaskan, kuda laut kering tersebut hendak dibawa oleh warga negara asing asal Mesir untuk dilalulintaskan antarnegara melalui Jakarta pada Kamis (15/5). Adapun informasinya kuda...