Skip to main content

PerPres Penggabungan Karantina Resmi Ditandatangani Presiden

 Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. 

Dalam PerPres tersebut dijelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Adapun kedudukannya adalah merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


PerPres ini merupakan kelanjutan atau turunan dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, agar Badan Karantina Indonesia dapat segera berdiri sendiri langsung dibawah Presiden. Kepala Badan Karantina Indonesia, dilantik dan diberhentikan langsung oleh Presiden. 

Badan Karantina Indonesia di pimpin oleh Kepala, Pasal 2 Perpres 45 tahun 2023.

Penggabungan sebagaimana dimaksud adalah penggabungan Karantina Pertanian yang sebelumnya dibawah Kementerian Pertanian, Karantina Ikan yang sebelumnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KSDAE (optional) yang sebelumnya di Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

(l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (Pasal 47)

Sesuai dengan Perpres Penggabungan Karantina tersebut maka seluruh pegawai, dokumen dan aset Badan Karantina Pertanian dan Karantina Ikan akan menjadi Badan Karantina Indonesia. 

Pegawai KSDAE yang melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran bisa bergabung bersama Badan Karantina Indonesia atau tetap berada di BKSDA. 

Lalu bagaimana dengan hak-hak pegawai selama masa transisi?

Sesuai dengan Pasal 49 

Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Lalu bagaimana dengan dokumen, perlengkapan dan pendanaan?

Sesuai dengan Pasal 47

(4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia. (5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang: a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia.

Dapat disimpulkan, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan Karantina Pertanian, Karantina Ikan tidak perlu khawatir dengan perubahan institusi karantina ini, karena pelayanan karantina akan tetap ada demi kelancaran lalu lintas komoditas pertanian dan ikan. 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Ilmu Pengetahuan Menurut KBBI

Nah loe , tahu nggak sih pengertian dari ilmu pengetahuan ? padahal kita kerap kali menyebut kata tersebut, apakah pemilik ilmu pengetahuan adalah setiap orang yang cerdas dan pintar. Daripada bingung ikuti tulisan kami dibawah ini yaa berdasarkan kutipan Antar Berita dari berbagai sumber di internet yang sangat dapat dipercaya. Pengertian Pengetahuan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),   pengetahuan berarti segala sesuatu yg diketahui; kepandaian: atau segala sesuatu yg diketahui berkenaan dengan hal (mata pelajaran). Adapun pengetahuan menurut beberapa ahli adalah: Menurut Pudjawidjana (1983), pengetahuan adalah reaksi dari manusia atas rangsangannya oleh alam sekitar melalui persentuhan melalui objek dengan indera dan pengetahuan merupakan hasil yang terjadi setelah orang melakukan penginderaan sebuah objek tertentu. Menurut Ngatimin (1990), pengetahuan adalah sebagai ingatan atas bahan-bahan yang telah dipelajari dan m...

Contoh Soal Test TKB Pertanian 2014/2015

Seperti yang telah kita ketahui bersama bila proses seleksi CPNS di Kementerian Pertanian untuk tahun 2013 tidak mengadakan test TKB karena mereka belum siap sempurna sehingga hasil test TKD menjadi acuan seorang peserta dinyatakan lulus atau tidak menjadi CPNS Kementan . Namun akan berbeda hal untuk tahun 2014/2015 bagian kepegawan kementan sudah pasti akan mempersiapkan sejak dini pelaksanaan TKB agar bisa menyaring tenaga yang benar benar berkualitas sesuai postnya masing masing.  Dalam rangka menyambut pelaksanaan test TKB Pertanian tersebut, Antar Berita bermaksud untuk membagikan Contoh Soal Test TKB Pertanian tersebut, agar pengunjung Antar berita dan peserta Test CPNS kementan 2014 bisa mempersiapkan sejak dini dalam menghadapi ujian tersebut. Bacalah dengan seksama setiap soal dibawah ini, kemudian jawablah dengan tepat. Insya Allah Soal TKB nanti tidak akan berbeda jauh dengan yang ada disini diselenggarakan secara online maupun dengan kertas (LJK). ...

Pengertian Fatamorgana dan Contohnya

Fatamorgana adalah sesuatu yang semu, yaitu suatu bayangan yang tampak seperti ada tapi sebenarnya tidak ada. Sebagai Contoh adalah bila anda berjalan kaki ditengah terik matahari di jalan Aspal yang panas dan tak ada kendaraan, memandanglah ke arah yang jauh maka anda akan mendapati dikejauhan seakan akan ada kubangan air. Sementara bila anda dekati air tersebut tidak ada, seakan akan menghilang. Penjelasan lain tentang Fatamorgana merupakan sebuah fenomena di mana optik yang biasanya terjadi di tanah lapang yang luas seperti padang pasir atau padang es. Fatamorgana adalah pembiasan cahaya melalui kepadatan yang berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah ada. Seringkali di gurun pasir, fatamorgana menyerupai danau atau air atau kota. Ini sebenarnya adalah pantulan daripada langit yang dipantulkan udara panas. Udara panas ini berfungsi sebagai cermin.