Skip to main content

PerPres Penggabungan Karantina Resmi Ditandatangani Presiden

 Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. 

Dalam PerPres tersebut dijelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Adapun kedudukannya adalah merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


PerPres ini merupakan kelanjutan atau turunan dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, agar Badan Karantina Indonesia dapat segera berdiri sendiri langsung dibawah Presiden. Kepala Badan Karantina Indonesia, dilantik dan diberhentikan langsung oleh Presiden. 

Badan Karantina Indonesia di pimpin oleh Kepala, Pasal 2 Perpres 45 tahun 2023.

Penggabungan sebagaimana dimaksud adalah penggabungan Karantina Pertanian yang sebelumnya dibawah Kementerian Pertanian, Karantina Ikan yang sebelumnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KSDAE (optional) yang sebelumnya di Kementerian Lingkungan Hidup (LHK).

(l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (Pasal 47)

Sesuai dengan Perpres Penggabungan Karantina tersebut maka seluruh pegawai, dokumen dan aset Badan Karantina Pertanian dan Karantina Ikan akan menjadi Badan Karantina Indonesia. 

Pegawai KSDAE yang melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran bisa bergabung bersama Badan Karantina Indonesia atau tetap berada di BKSDA. 

Lalu bagaimana dengan hak-hak pegawai selama masa transisi?

Sesuai dengan Pasal 49 

Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Lalu bagaimana dengan dokumen, perlengkapan dan pendanaan?

Sesuai dengan Pasal 47

(4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia. (5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang: a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia.

Dapat disimpulkan, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan Karantina Pertanian, Karantina Ikan tidak perlu khawatir dengan perubahan institusi karantina ini, karena pelayanan karantina akan tetap ada demi kelancaran lalu lintas komoditas pertanian dan ikan. 

Comments

Popular posts from this blog

100 Cabang Ilmu IPA Biologi

Biologi adalah termasuk pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dimana Biologi masih merupakan pelajaran IPA secara umum karena di dalam ilmu biologi masih terdapat sekitar 100 Cabang Ilmu Biologi yang bisa dipelajari lebih dalam oleh siapa pun yang ingin menjadi ahli di dalamnya. Terapan ilmu biologi sangatlah luas, untuk itu bagi siswa yang ingin mempelajari salah satu cabang Ilmu Biologi itu wajib untuk memahami garis besar dari Biologi.  Untuk putera dan puteri Indonesia, berikut ini Antar Berita ingin menyampaikan 100 Cabang Ilmu Biologi yang kami maksud diatas, kelak anda bisa mempelajarinya lebih detail bila ingin disebut sebagai ahlinya : Agronomi , ilmu yang mempelajari tentang tanaman budidaya - Artikel Lengkapnya lgologi , ilmu yang mempelajari tentang alga Anatomi atau ilmu urai tubuh , ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian tubuh Anatomi Perbandingan , ilmu mengenai persamaan dan perbedaan anatomi dari makhluk hidup.   Anestesiologi,  disipl...

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Rengkam, Rumput Laut Kepri Guncang Pasar China

Potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan yakni rumput laut (rengkam) / (Sargassum sp. - red) Kepulauan Riau (Kepri) menorehkan cerita luar biasa setelah berhasil menembus pasar China dengan di ekspor sebesar 72,9 ton atau senilai 274 juta rupiah. Rengkam telah dikenal masyarakat sebagai bahan kompos yang baik untuk tanaman sejak 4 tahun terakhir, hal ini sesuai dengan banyaknya permintaan rengkam yang menjadi pendapatan lain bagi nelayan atau masyarakat pesisir.  Petugas periksa ekspor rumput laut rengkam  Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan (Pospel) Batu Ampar memfasilitasi ekspor rumput laut dengan melakukan sejumlah pemeriksaan dan sertifikasi (21/07/2025). Kepala Karantina Kepri Herwintarti mengatakan China merupakan salah satu negara yang membutuhkan rumput laut untuk kebutuhan industrinya kemudian tidak mudah untuk menembus pasar China.  “Luar biasa potensi sumber daya alam Batam. Sebagai daerah Kepulauan, de...