Public Hearing merupakan istilah bahasa asing yang kerap digunakan dalam percakapan di Indonesia untuk sebuah makna 'Mendengar pendapat masyarakat'. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan dengar pendapat (public hearing) adalah untuk mengetahui sejauhmana masyarakat mendapatkan informasi atau mendapatkan pelayanan suatu badan publik.
Seluruh Badan Publik seharusnya menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana ditetapkan pada undang-undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada saat dengar pendapat, masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran, agar sebuah badan publik dapat meningkatkan pelayanannya, sehingga suatu badan publik atau penyelenggara pelayanan publik dapat mengukur seberapa jauh kualitas pelayanan yang telah dilakukan.
Seperti baru-baru ini, Karantina Pertanian Tanjungpinang yang telah melaksanakan kegiatan Publik Hearing dengan mengundang perwakilan masyarakat. Adapun perwakilan masyarakat tersebut, tentu saja masyarakat yang kerap berhubungan dengan penyelenggara pelayanan publik tersebut yang disebut pengguna jasa.
So, sekarang kamu sudah tahu apa itu publik hearing ya guys....
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita