Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Tanjungpinang bersama Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura, melakukan patroli pengawasan di Pelabuhan Kampung Kolam dan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang. Patroli dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran karantina jelang Idulfitri 1444 H (17/04).
Petugas periksa dokumen muatan kapal |
Patroli yang dilaksanakan dari pukul 15.00 - 18.00 WIB, Tim Patroli menemukan komoditas pertanian berupa telur sebanyak 400kg, sayuran segar dengan total 3,8 ton yang terdiri dari kangkung, bayam, sawi, ketimun dan kacang panjang telah disertifikasi Pejabat Karantina. Komoditas pertanian tersebut akan dikirim ke Batam dengan KM. Desi Indah.
"Pada patroli kali ini, kami tidak menemukan adanya pelanggaran peraturan karantina, komoditas pertanian yang hendak dilalulintaskan telah dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan (KT12), yang diterbitkan Pejabat Karantina Pertanian, Wilayah Kerja Sri Payung," ujar Purwanto, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan.
Membawa komoditas pertanian seperti sayuran, buah-buahan, hewan maupun produk hewan seperti daging atau telur wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian dan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina Pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Komoditas pertanian yang dilalulintaskan antar pulau sudah dilengkapi dokumen karantina berarti sudah legal. Namun bila sebaliknya, itu adalah tindakan ilegal.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita